Jakarta, HUMAS.

Bertempat di Aula Mudjono, Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jum’at (03/6), Sekretaris BPHN, Danan Purnomo, SH., MSi menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Internalisasi Reformasi Birokrasi di BPHN dengan tema Mengingkatkan Pemahaman Pejabat Struktural terhadapa pelaksananan Sistem Pengendalilian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan BPHN.

Dalam sambutannya Sekretaris BPHN menjelaskan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menurut PP Nomor 60 Tahun 2008, merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan. Keempat tujuan tersebut, tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah - pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapaisatu tujuan. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yakni Lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. Keterkaitan kelima unsur sistem pengendalian intern tersebut, merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya.

Melalui Sosialisasi SPIP ini dapat memberikan keyakinan baik kepada masyarakat maupun internal suatu instansi sendiri atas sistem yang berlaku. Sehingga SPIP ini dapat diperoleh melalui tercapainya kinerja, keamanan aset, laporan keuangan yang handal dan adnya ketaatan atas peraturan yang berlaku. Dengan demikian, sistem pengendalian internalnya kuat, maka kemungkinan adanya tindakan korupsi ataupun kesalahan lain dapat diminimalkan, harap Danan.

Kegiatan yang digelar mulai pkl. 08.30 WIB diikuti para pejabat eselon III dan IV dilingkiungan BPHN danmenghadirkan dua narasumber dari Inspektoirat Jenderal Kemenkumham serta ditutup dengan sesi Diskusi.*tatungoneal