Jakarta, BPHN.go.id - BPHN melalui bagian Kepegawaian menggelar Forum Penyusunan Analisis  Jabatan. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan penyusunan analisis beban kerja yang ada di BPHN. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Badan, Audy Murfi MZ, “BPHN telah memiliki Pegawai dengan status Jabatan Fungsional Tertentu, diantaranya penyuluh hukum, pustakawan. Selain itu, jabatan fungsional umum, dokumentalis hukum, serta analis hukum yang masih dalam tahap proses pengusulan menjadi JFT, dan dari semua jabatan tersebut belum ada cara yang efektif untuk menghitung analisis jabatannya.” Ungkap Audy. Jakarta, Kamis (14/3)

 

Selanjutnya Audy menambahkan "bahwa acara ini diperlukan untuk memperbaiki dan mengevaluasi jabatan yang ada dan digunakan sebagai alat pemetaan jabatan, serta memaksimalkan beban kerja untuk mewujudkan optimasilasi kinerja.

 

Pada kegiatan ini BPHN mendatangkan narasumber utama dari Badan Kepegawaian Negara, Dr. Janry Haposan, S. Si., M. Si..

 

Sebelum pemaparan materi, Janry meluruskan bahwa kegiatan hari ini yang diselenggarakan oleh Kepegawaian BPHN adalah untuk Update Dinamika analisa jabatan & beban kerja bukan lagi menyusun, karena  BPHN Kemenkumham RI sudah cukup memiliki standar yang baik dalam menganalisis jabatan & beban kerja.

 

“Jangan sampai laporan harian berupa rincian tugas hanya indah ditulisan saja” ungkapan Jendri Haposan.

 

Hasil dari kegiatan ini salah satunya adalah Kepegawaian BPHN wajib mengevaluasi kembali peta jabatan, di mana data yang ada diolah untuk di review, di revisi, yang kemudian dilaporkan untuk mendapat putusan dari pimpinan.

 

(NR/ edit.yay)