Bandung, Warta BPHN.
Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Drs. Buddy Wihardja, M.Si menyampaikan pada kegiatan Integrasi Nasional Database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilakukan di Grand Penghegar Bandung selama 3 hari ( 27-29 Juli 2016) adalah sosialisasi portal Database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi di berbagai instansi juga institusi lainnya. Dengan sasaran capaiany : a). Bertambahnya semangat untuk memahami pentingnya dokumentasi dan penyajian informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagai pilar pembangunan di segala bidang, termasuk pembangunan hukum; b). Terciptanya keseragaman pengelolaan JDIHN terpadu dalam mewujudkan layanan informasi hukum yang terintegrasi, jelas Buddy Wihardja.
Tema yang diusung dalam kegiatan ini yakni Membangun kerja sama dalam rangka terciptanya informasi hukum terintegrasi, sangat relevan dengan program Nawa Cita pemerintah yang salah satunya membangun tata kelola pemerintahan bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, ungkap Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasioanl, Prof. DR. Enny Nurbaningsih, SH.,M.Hum.
Lebih rinci lagi beliau menjelaskan Peraturan Presiden tentang JDIHN ditandatangani oleh Bapak Presiden tanggal 20 Maret 2012. Peraturan Presiden tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Oleh karena itu perlu segera diambil langkah dan kebijakan yang strategis untuk membina dan mengembangkannya. Pembinaan dan pengembangan dimaksud menyangkut upaya merevitalisasi keseluruhan aspek pengelolaan JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana yang modern serta pemanfaatan TIK itu sendiri, agar JDIHN dapat berjalan baik dan dapat diandalkan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 membawa konsekuensi terhadap peran, tugas dan fungsi BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan juga seluruh Anggota Jaringan baik yang berada di Pusat maupun Daerah untuk melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIHN disesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat berhak atas dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, akurat, disajikan tepat waktu dan dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 juga mengamanatkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi membina dan mengembangkan JDIHN di wilayahnya. Oleh karenanya perlu dijelaskan kerjasama yang lebih erat untuk melaksanakan fungsi tersebut.
Upaya menciptakan integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan harus diupayakan peningkatannya secara terus menerus dengan tekun tanpa mengenal lelah, karena kelengkapan dokumentasi hukum dan sistem penemuan kembali yang cepat diperlukan untuk memberikan layanan informasi hukum yang berkualitas, lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Keberhasilan kinerja JDIHN untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat adalah ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik serta pendayagunaan bersama dokumentasi hukum yang berada di seluruh instansi pemerintah dan institusi lainnya. Oleh karenanya diperlukan kerjasama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar ke dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sebagai sarana layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Diakhir sambutannya beliau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Jaringan atas peran aktif Saudara semua dalam mengikuti Acara Integrasi Nasional Database JDIH ini, dimana forum ini merupakan wahana yang tepat untuk mendiskusikan berbagai hal yang disebutkan di atas guna memajukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam menjawab tantangan kebutuhan informasi hukum yang semakin kompleks.
Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari 33 provinsi tersebut diisi dengan sesi diskusi, penginstalan software Integrasi Data Peraturan Perundang-undangan serta tata cara pencarian sebuah peraturan perundang-undanganyang terintegrasi. *tatungoneal