IMPLEMENTASI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

DALAM PERATURAN UMUM DAN MILITER

 

Jakarta, WARTA-bphn

Hukum Humaniter Internasional (HHI) mempunyai arti penting dalam sistem hukum nasional karena HHI merupakan instrument kebijakan yang duigunakan oleh semua actor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang. Bagaimanakah relevansi dan implementesinya di Indonesia? Hal inilah yang menjadi topic Focus Group Discussion yang diselengarakan Puslitbang SHN BPHN bekerja sama Komite Internasional Palang Merah (International committee of the Rewd Cross, ICRC), Rabu, 17 Desember 20014, di BPHN.

Dalam memberikan sambutan kuncinya, Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa banyak permasalahan yang terkait dengan HHI yang perlu menjadi perhatian dan komitmen kita bersama. Presiden Joko Widodo memlalui Program Nawa  Cita memberikan perhatian yang besar kepada pembangunan di kawasan perbatasan yang cukup memprihatinkan, khususnya perlindungan  terhadap objek seperti benda cagar budaya yang hilang ketika terjadi konflik. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sendiri tidak mengatur konservasi dalam situasi konflik. Konservasi hanya dilakukan dalam keadaan damai, hal ini perlu diantisipasi bila terjadi situasi yang tidak diinginkan.

Dalam sambutannya, beliau juga mengingatkan akan kesiapan hukum nasional, baik hukum pidana materiil maupun formil untuk mengantisipasi ketika terjadi kejahatan perang atau pelanggaran HAM bila dihubungkan dengan Konvensi Jeneva 1949. Pada bagian akhir sambutannya, Kepala BPHN menekankan agar perencanaan pembangunan HHI dilakukan dalam perencanaan legislasi yang terencana, terpadu dan sistematis melalui sebuah kerangka regulasi atau prolegnas yang berkesesuaian dengan RPJM dan RPK.

FGD menghadirkan pembicara dari Tim Pengkajian HHI dari ICRC yang dipimpin Rina Rusman selaku Legal Adviser ICRC, Riza Yasma dari Diskum Babinkum TNI dan Boedi Prayitno dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham. FGD dipimpin oleh Yunan Hilmy, Kapuslitbang SHN dan Rachmat Trijono.  Tim Kajian HHI ICRC berkesimpula bahwa peraturan perundang-undangan nasional telah banyak mengadopsi ketentuan HHI meskipun masih terdapat beberapa peraturan yang berpotensi untuk memuatnya seperti UU tentang Penanganan Konflik Sosial. Dalam peraturan yang berlaku di lingkungan TNI pun, Riza menyatakan bahwa implementasi norma HHI sudah merupakan bagian dari norma kehidupan prajurit TNI, baik dalam pendidikan, latihan, penugasan, penegakan maupun pengadaan alutsista. Namun demikian aturan HHI yang selama ini termuat di dalam Pedoman Operasional Militer, untuk kepastian hokum harus dikuatkan dalam perundang-undangan nasional. FGD juga merekomendasikan perlunya kajian tentang masalah antara lain pengungsi dan pencari suaka, perlindungan WNI di luar negeri, mercenary dan penggunaan drone.