Jakarta,  WARTA-BPHN

Ikatan Peneliti Hukum Indonesia (IPHI) adakan pertemuan di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional. Pertemuan dimaksud untuk mensosialisasikan aturan baru dalam hal penulisan karya ilmiah sekaligus untuk persiapan Rapat Koordinasi yang akan diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Pertemuan tersebut diadakan di Aula Rapat Kantor BadanPembinaan Hukum Nasional – kemenkumham Jl. Mayjen Sutoyo – Cililitan Jakarta Timur. Kamis (4/1)

Muhar Junef dalam sambutan pembuka menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan awal untuk sama-sama membahas Rakor Peneliti Hukum kedepan serta kiat-kiat yang akan dilakukan oleh Ikatan Peneliti Hukum Indonesia sekaligus untuk membahas aturan baru yang telah diterbitkan oleh LIPI mengenai penulisan Karya Ilmiah.

Ketua Ikatan Peneliti Hukum Indonesia (IPHI) Marulak Pardede dalam menyikapi aturan baru dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyampaikan bahwa Ketentuan umum dan gaya penulisan yang digunakan pada penulisan karya ilmiah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus mengacu pada format yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Ilmiah. Teknik penulisan hasil penelitian wajib dipahami dan ditaati oleh penulis, apalagi yang akan mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal-jurnal nasional atau internasional. Dan sekarang LIPI telah mengeluarkan buku panduan baru dalam hal etika penulisan karya ilmiah serta katagori peniliannya. Ada beberapa hal yang harus dipahami dalam aturan baru tersebut, seperti hasil penelitian yang diseminarkan oleh instansi dimana pegawai tersebut bekerja, Lalu pertanyaannya, Apakah hasil penelitian tersebut milik si peneliti atau milik instansi ? dan lain sebagainnya. Mungkin untuk lebih detailnya kita dalami dalam sesi diskusi, kata Marulak

Begitu juga yang disampaikan oleh Ahyar H Gayo, SH.,MH APU mengatakan Artikel adalah karya ilmiah hasil penelitian atau penelitian konseptual dari suatu bidang yang belum pernah diterbitkan. Dan karya ilmiah akan ditelaah oleh redaktur untuk kesesuaian format, penerimaan maupun penolakan pemuatan karya ilmiah akan diinformasikan pada penulis dan selanjutnya untuk merevisi berdasarkan catatan dari redaktur.

Begitu juga dengan judul naskah, judul naskah harus dibuat sederhana, spesifik, lugas mencerminkan isi karya ilmiah serta menarik. Judul merupakan pernyataan ringkas tentang topik dan diusahakan menyebutkan variabel atau isu teoretis yang diteliti. Yang dimaksud dengan spesifik yaitu, mencerminkan isi karya ilmiah dimana secara eksplisit maupun implisit mencerminkan masalah penelitian. Sehingga dengan membaca judul, pembaca akan segera dapat memutuskan apakah perlu atau tidak membaca laporan/tulisan tersebut lebih lanjut.

 

Begitu juga dengan Abstrak dan kata kunci. Pemahaman Abstrak, mungkin karena keseriusannya sering kali diabaikan, padahal abstrak merupakan rangkuman lengkap tentang artikel. Abstrak ditulis dalam satu paragraf dengan kisaran 75 –150 kata, namun ada juga patra peneliti menulis abstrak sampai dengan setengah halaman. Dalam pertemuan ini akan kita bahas secar detail. Begitu juga dengan Kata kunci yang wajib mencerminkan konsep yang dikandung karya ilmiah.

Dengan telah digulirkannya aturan dari LIPI ini, banyak hal yang harus diikuti dan dipahami oleh para peneliti, sebab untuk kedepan hasil penelitian yang masuk dalam jurnal akan dicombain ke jaringan internet, kata Ahyar.

Dalam kesempatan ini juga dibentuk pengurus Himpunan Peneliti Indonesia (HIMPERINDO) cabang Kemenkumham, dan terpilih sebagai adalah Rooseno.

Selain itu diinformasikan juga bahwa tahun 2015 salah satu program kegiatan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan SHN – BPHN mengenai koordinasi Peneliti. Dalam acara tersebut diharapkan keterlibatan semua peneliti hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM*tatungoneal