Pertemuan Berkala Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ke XIX ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden No. 91 Tahun 1999 jo Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I No. PHN.1DL.05.03 tahun 2010. Pertemuan telah melaksanakan, sidang-sidangnya pada tanggal 20 – 22 Juli 2010 di Hotel Goodway Jalan Imam Bonjol No. 1 Nagoya Batam Provinsi Kepulauan Riau.

      Pertemuan Berkala dengan tema : “Dukungan JDIHN terhadap implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)” peserta dari Sekretariat Jenderal DPR; Lembaga Tinggi Negara; Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Sekretariat DPRD; Biro Hukum Pemerintah Provinsi; Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota Republik Indonesia; dan beberapa perpustakaan fakultas hukum Negeri serta beberapa pejabat struktural/fungsional dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM juga berkesempatan hadir pada pertemuan ini.

 

 

 

Setelah mendengar dan memperhatikan secara seksama :

<!--[if !supportLists]-->1.       <!--[endif]-->Laporan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Penyelenggaraan Pertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional XIX

<!--[if !supportLists]-->2.       <!--[endif]-->Sambutan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau

<!--[if !supportLists]-->3.       <!--[endif]-->Keynote Speech Menteri Hukum dan HAM RI

<!--[if !supportLists]-->4.       <!--[endif]-->Pokok-pokok pikiran dalam kertas kerja/makalah yang disampaikan pada Pertemuan Berkala tahunan ini dengan masing-masing judul :

<!--[if !supportLists]-->a.    <!--[endif]-->Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Nasional dalam meningkatkan akses informasi hukum secara Nasional dan pentingnya Etika dalam berinternet

Oleh :     Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H.,M.H., FCBArb

             Kepala Badan       Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

<!--[if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam rangka peningkatan kinerja Badan Publik dan kualitas penyajian layanan informasi hukum dengan pemanfaatan ICT secara Optimal

Oleh :     Ir. Cahyana Ahmadjayadi, M.H.

             Kepala Badan Penelitian dan   Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika.

<!--[if !supportLists]-->c.     <!--[endif]-->Pengelolaan Dokumentasi Hukum dan bagaimana menampilkan Informasi Hukum secara menarik.

Oleh :     Dr. Drs. H. Subrata, M.H.

 

 

<!--[if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->Perlindungan Informasi Pribadi dalam rangka Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Oleh :     dr. Judi Januadi Endjun Sp.OG

             Direktur Medik Kartika RSPAD Gatot Subroto Jakarta

<!--[if !supportLists]-->e.    <!--[endif]-->Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik (Informasi Hukum) yang berlaku secara Nasional.

Oleh :     Dra. Henny S.Widyaningsih, M.si

              (Anggota Komisi Informasi Pusat)

<!--[if !supportLists]-->f.      <!--[endif]-->Kondisi Anggota Jaringan dalam penentuan langkah kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Oleh :     Ajarotni Nasution, S.H, M.H.

             Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum BPHN

<!--[if !supportLists]-->g.    <!--[endif]-->Peranan Dokumentasi Hukum dan Kearsipan dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Oleh :     Drs. Imam Mulyantono

             Deputi Bidang Informasi dan pengembangan Sistem Kearsipan ANRI

<!--[if !supportLists]-->h.    <!--[endif]-->Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bank Indonesia sebagai Badan Negara dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Oleh :     Herminingsih (Analisis Hukum Eksekutif Bank Indonesia)

 

 

<!--[if !supportLists]-->i.       <!--[endif]-->Pengelolaan JDIH dan kesiapan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Oleh :     Nelsen Boer, S.H. (Kepala Biro Hukum Pemprov Kepulauan Riau)

<!--[if !supportLists]-->j.      <!--[endif]-->Pengelolaan JDIH dan kesiapan Pemerintah Kota Surabaya dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Oleh :     Moh. Suharto Wardoyo, S.H., M.Hum

             Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya

4. Tanggapan Umum Peserta Dalam Sidang-sidang Pleno.

 

Pertemuan Berkala Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Secara Nasional mengambil kesimpulan sebagai berikut:

I.       UMUM

 

<!--[if !supportLists]-->A.    <!--[endif]-->Penyelenggaraan Pertemuan Berkala XIX ini diselenggarakan dalam rangka meningkatan, koordinasi, pembinaan dan pengembangan JDIH Nasional. Menyamakan pola pikir dan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan JDIH, menjalin hubungan koordinasi yang selaras dan efektif antara Pusat dan Anggota Jaringan. JDIH Nasional merupakan salah satu pilar penunjang pengeimplementasian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, disamping penunjang pembangunan hukum mewujudkan supremasi hukum dan masyarakat cerdas hukum.

<!--[if !supportLists]-->B.    <!--[endif]-->Sebagai penyedia akses informasi hukum, semua unit kerja dokumentasi dan informasi hukum instansi pemerintah mempunyai peran strategis dalam pengimplementasian Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di bidang hukum. Dalam upaya mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, struktur/organisasi dan tatalaksana unit kerja dokumentasi dan informasi hukum perlu direformasi.

<!--[if !supportLists]-->C.    <!--[endif]-->Untuk meningkatkan akselerasi semua aktivitas pengelolaan dokumentasi dan informasi, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi perlu difokuskan untuk menyediakan content website yang bisa ditelusuri (searching). Diperkuat dengan penyediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lengkap.

<!--[if !supportLists]-->D.   <!--[endif]-->Akses informasi hukum perlu dibuka seluas-luasnya dengan mendayagunakan semua potensi yang ada seperti kerjasama BPHN dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun JDI Perda Nusantara Online sebagai wadah menghimpun peraturan daerah.

 

II.     KHUSUS

 

                   Setelah memahami pokok pikiran yang ada dalam setiap makalah/kertas kerja dan pandangan/pendapat yang berkembang dalam forum sidang pleno, secara khusus disimpulkan :

<!--[if !supportLists]-->1.             <!--[endif]-->Peningkatan akses informasi hukum akan tercipta manakala keseluruhan proses dan tahapan kegiatan dokumentasi hukum  dilaksanakan menurut sistematika dan kaedah pendokumentasian yang baku. Kegiatan teknis pengelolaan dan sarana saluran komunikasi atau infrastruktur informasi perlu terus di kembangkan  dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi berbasis web dan jaringan internet. Dengan upaya yang demikian maka JDIH Nasional akan dapat beroperasi secara optimal dan menjangkau ke seluruh pelosok wilayah nusantara melalui jaringan internet.

 

<!--[if !supportLists]-->2.             <!--[endif]-->Penggunaan Internet bagaikan pedang bermata dua, di satu sisi  memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia,  di sisi lain dapat digunakan sebagai sarana melanggar hukum. Konten internet yang melawan hukum akan dapat ditekan seminimal mungkin jika memahami etika berinternet dan tersedianya regulasi yang cukup serta penegakan hukum yang tegas. Pendekatan ini lebih efektif dari pada  penyensoran dan pemblokiran.

 

<!--[if !supportLists]-->3.             <!--[endif]-->Bagaimana menampiklan informasi hukum secara menarik, dapat diterapkan dengan menggunakan “PRINSIP AIDA” yaitu Pertama Menarik Perhatian (Attention), Kedua, Mendorong Minat (Interest), Ketiga, Menciptakan Keinginan (Desire), Keempat, mengundang tindakan (Action).

 

<!--[if !supportLists]-->4.             <!--[endif]-->Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kewajiban setiap Badan Publik menyebarluaskan informasi publik dan disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

 

<!--[if !supportLists]-->5.             <!--[endif]-->Pemerintah wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, olehkarenanya harus membangun Sistem Informasi dan Dokumentasi dan dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien. Selanjutnya menyediakan sarana prasarana saluran komunikasi agar informasi hukum dapat dengan mudah disebarluaskan dan ditemukan serta diperoleh masyarakat luas di seluruh wilayah nusantara.

 

<!--[if !supportLists]-->6.             <!--[endif]-->Untuk menentukan Standar Prosedur Operasi Badan Publik telah dikeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai acuan seluruh badan publik dalam mengelola Sistim Dokumentasi dan Informasi Publik.

 

<!--[if !supportLists]-->7.             <!--[endif]-->Dalam proses kerja Kearsipan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Keterbukaan Informasi Publik terdapat kesamaan proses kegiatan, namun dengan objek yang berbeda maupun kegiatan yang memang berbeda sama sekali. Sistem layanan ke tiga bidang tersebut akan saling bersinggungan, untuk itu diperlukan koordinasi secara intensif baik pada tataran kebijakan maupun teknis pelaksanaannya.

 

<!--[if !supportLists]-->8.             <!--[endif]-->Informasi Pribadi yang menyangkut data kesehatan dilindungi kerahasiannya oleh peraturan perundang-undangan.

 

<!--[if !supportLists]-->9.             <!--[endif]-->Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat meningkatkan kinerja Badan Publik dalam penyajian layanan informasi yang berkualitas dan meningkatkan operasinal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara optimal.

 

<!--[if !supportLists]-->10.        <!--[endif]-->Walaupun JDIH relatif telah terbina dengan baik di seluruh wilayah Indonesia, namun dalam kenyataan masih menemui berbagai kendala dan permasalahan dalam pengelolaannya, sehingga belum beroperasi secara optimal sebagaimana yang diharapkan. Oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi dan evaluasi (on he spot) untuk mengetahui kondisi riil permasahan yang dihadapi Anggota Jaringan dalam penentuan kebijakan lebih lanjut terutama dalam implementasi keterbukaan informasi hukum.

 

<!--[if !supportLists]-->11.        <!--[endif]-->Permasalahan yang teridentifikasi dari hasil evaluasi yang dilakukan adalah tidak tersedianya Perda seara lengkap dan sulitnya memperoleh informasi menyangkut Peraturan Daerah, oleh karenanya BPHN mengupayakan aplikasi JDI Perda Nusantara Online berbasis web. Aplikasi tersebut memuat produk hukum berupa peraturan perundang-undang Daerah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sehingga dengan terkumpulnya seluruh Perda kedalam sistem Jaringan yang terintegrasi secara on line tidak ada lagi perda yang bermasalah dikarena tumpang tindih dan tidak harmonis dengan peraturan perundang-undang lainnya.

 

<!--[if !supportLists]-->12.        <!--[endif]-->Sistem Dokumentasi dan Informasi Publik dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bank Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Surabya dapat menjadi acuan bagi Anggota Jaringan lainnya sebagai ”best practice” karena telah menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta menerapkan landasan kerja Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang meliputi Aspek Organisasi dan Metoda; Personalia dan Diklat; Koleksi dan Teknis;  Sarana dan Prasarana; Mekanisme dan Otomasi dengan baik.

III.    REKOMENDASI

    

                Sebagai upaya untuk menyediakan akses informasi hukum yang efektif bagi semua lapisan masyarakat untuk mewujudkan supermasi hukum, masyarakat cerdas hukum dan pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pertemuan Berkala ini merekomendasikan agar semua anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional :

 

1. Mendukung pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) dengan konsisten menjalankan Keppres Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, sebagai landasan kerjasama pengembangan dan peningkatan 5 (lima) aspek JDIH dalam melakukan:

a.  Reformasi terhadap Struktur Organisasi dan Tatalaksana unit dokumentasi dan menyediaan SOP (Standar Operasi Prosedur) untuk semua kegiatan.

b.  Meningkatkan kualitas SDM agar mampu dan trampil membina dan mengembangkan Sistem Dokumentasi dan Pelayanan Informasi Hukum secara Elektronik (menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi) maupun non elektronik.

c.   Meningkatkan akurasi informasi dengan menghimpun sumber informasi hukum (peraturan dan non peraturan) selengkap mungkin.

d.  Meningkatkan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan dokumentasi, khususnya sarana untuk melakukan otomasi bahan dokumentasi hukum berbasis LAN (Local Area Network) dan Otomasi berbasis WWW (World Wide Web)

e.  Meningkatkan ketersediaan dana yang memadai menggerakkan semua kegiatan dokumentasi dan informasi hukum.

 

2.  Membangun website JDIH di pusat dan daerah yang difokuskan kepada penyediaan content website yang terkait dengan hipermedia (seperti: fullteks, abstrak, audio visual, dan lain-lain) dan bisa ditelusuri (searching) melalui internet.

3.  Sebelum masing-masing anggota JDIHN di daerah mempunyai website, agar memasukkan peraturan daerahnya ke JDI Perda Nusantara Online

4.  Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan melakukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara elektronik dan non elektronik.

5.  Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan tetap melakukan Pertemuan Berkala JDIHN Tahun 2011 diselenggarakan di :

 

Demikian hasil akhir yang dapat disampaikan dalam Pertemuan Berkala ke XIX ini sebagai wujud dukungan nyata Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Batam,  22  Juli 2010

 

 

Tim Perumus

 

                Ketua,                                          Sekretaris,

 

 

 

Ninik Hariwanti, SH, LL.M               M.Z. Nurdiansyah S Kom

 

Anggota     :

  1. Emalia Swartika, S Sos, MSI          __________________         

 

  1. Agus Widji, SH, MH                     _________________   

 

 

  1. Ninuk Arifah, SH                          _________________

 

 

  1. Pulardjono, S Sos, MSI                 _________________

 

 

  1. Diden Priya Utama S Kom             _________________

 

 

  1. Andriani                                     __________________