Pertemuan Berkala Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berskala nasional diawali dengan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah sekaligus membuka secara resmi pertemuan ini. Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan penyajian materi yang disampaikan oleh penceramah dan penyaji makalah masing-masing dengan topik:

1. Strategi Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sebagai Penunjang Kebijakan Pembangunan Hukum. Oleh : Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.

2. Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Sumatera Barat. Oleh: Drs. H. Johannes Dahlan (Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat)

3. Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Pembentukan Legislasi Daerah Sebagai Komponen Pembangunan Sistem Hukum Nasional; Oleh: Dr. Maria Farida Indrati, S.H.,M.H.

4. Harmonisasi Peraturan Pusat dan Daerah; Oleh: Abdul Wahid, S.H.,M.H.

5. Pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional. Oleh: Syaiful Watni, S.H.

6. Penyusunan Anggaran Daerah Dalam Rangka Pengembangan JDI Hukum. Oleh: Ir. Heriyanto (BAPEDA Sumatera Barat).

7. Peran Perpustakaan Hukum Dalam Pembinaan JDI Hukum. Oleh: Drs. Zulfikar Zen, M.A.

8. Aplikasi Filling Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Bandung On-Line. Oleh: Eric Matthauriq, S.H.

9. Penyebaran Bahan Informasi Hukum di Bank Indonesia Melalui Media Teknologi Informasi. Oleh: Suchaemi Ma'arif (Bank Indonesia)

10. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Penyebaran Dokumentasi dan Informasi Hukum. Oleh: Ir. Andrari Grahitandaru, M.Sc.

11. Pengembangan Sisrem Terpadu Informasi Perpustakaan Hukum Berbasis Data Elektronik. Oleh: Wasi Tri Prasetya, S.Sos.,M.Si.

  Dalam pelaksanaan diskusi pada sidang pleno Pertemuan Berkala JDI Hukum dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

I.  UMUM

    1. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam setiap kurun waktu kecenderungannya sangat kuat mengarah pada pemanfaatan teknologi informasi, mengingat publik baik yang tergolong supra struktur politik maupun infra struktur politik dalam memenuhi berbagai kepentingannya menghendaki keberadaan informasi hukum yang lengkap dan mudah diakses dalam waktu yang cepat.

    2. Keengganan untuk melakukan perubahan merupakan salah satu faktor penghambat kemajuan di era masyarakat informasi saat ini. Masyarakat informasi dicirikan siapa yang miskin informasi maka akan menguasai dunianya dan siapa yang miskin informasi akan tertinggal selamanya. Perubahan harus dimulai dari Top Manajemen dengan merespon atas segala perkembangan teknologi informasi yang terjadi dan mendapat dukungan dari seluruh jajaran pegawai.

    3. Pembangunan hukum khususnya terhadap produk-produk peraturan perundang-undangan yang dibuat harus mampu mengakselarasi dan lentur terhadap munculnya tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin dinamis.

    4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai instrumen proses pembangunan hukum, senantiasa harus ditingkatkan eksistensi dan manfaatnya.

    5. Untuk membangun masyarakat hukum dalam rangka pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya diperlukan perwujudan organisasi yang kondusif dengan meningkatkan koordinasi antar unit kerja dan didukung adanya sumber daya manusia yang profesional, serta peningkatan kerjasama di antara Pusat Jaringan dengan Anggota Jaringan, antar Anggota Jaringan.

II. KHUSUS

    1. Yurisprudensi merupakan salah satu primer pembangunan hukum. Oleh karena itu BPHN akan berupaya untuk memuat putusan-putusan Pengadilan (sudah dimulai dengan putusan Pengadilan Niaga) dalam website yang dikelolanya. Bila ini terwujud, maka akan dapat diakses oleh pemakai informasi utamanya para hakim dalam memberikan putusan perkara yang sama yang ditanganinya dengan mendasarkan pada putusan-putusan terdahulu.

     2. Harmonisasi peraturan perundang-undangan dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan perundang-undangab yang hendak atau sedang disusun, agar peraturan perundang-undangan yang kelak dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik. Harmonisasi memegang peran yang strategis dan haruslah dimulai sejak tahap perencanaan agar memudahkan prosesnya selanjutnya, namun rumit dalam pelaksanaannya karena adanya pluralistik hukum dan perkembangan masyarakat global. Harmonisasi tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat yang dimaksudkan untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih atau saling bertentangan tapi lebih dari itu agar peraturan perundang-undangan yang dilahirkan dan kemudahan hukum positif dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam masyarakat.

     3. Pembangunan sistem hukum nasional merupakan suatu yang telah lama dicita-citakan oleh banyak kalangan, dengan harapan akan terbentuk hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Arah pembangunan sistem hukum nasional tertuju pada terselenggaranya pembentukan hukum positif, dalam arti hukum yang tertulis. Pembangunan hukum positif tidak akan terselenggara dengan baik apabila tidak didukung oleh berbagai upaya untuk mempermudah pencarian bahan atau data yang dibutuhkan, untuk mendukung perumusan peraturan perundang-undangan yang akan disiapkan.

     4. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah diawali adanya gagasan tentang perlunya pengaturan terhadap suatu permasalahan, mempersiapkan rancangan peraturan daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD untuk mendapatkan persetujuan, dilanjutkan dengan penetapan dan diakhiri dengan pengundangan.

    5. Perpustakaan mempunyai empat unsur utama, yakni : organisasi (unit kerja), Pustakawan (SDM), Koleksi (Bahan Pustaka). Pengelolaan yang profesional. Adanya perpustakaan hukum yang terkait dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan perpustakaan khusus atau disebut juga Perpustakaan Kedinasan atau Perpustakaan Instansi yang memiliki karakteristik khusus pula sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pusat dan simpul jaringan informasi tidak akan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya bila tidak didukung oleh perpustakaan. Sebaliknya hanya perpustakaan yang representatiflah yang akan dapat berperan membina pusat-pusat dan simpul-simpul jaringan informasi. Perpustakaan yang representatif adalah perpustakaan yang dikelola secara profesional dan didukung oleh sumber daya yang memadai, yaitu: status organisasi, sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana.

     6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk penyebarluasan dokumentasi dan informasi hukum merupakan gabungan tiga komponen yang membentuk satu kekuatan kemanfaatannya, yakni: Konten (text, gambar, audio, video) merupakan pendorong utama implementasi dalam seluruh bidang kegiatan manusia; Komputer, merupakan pendorong utama perkembangan teknologi informasi; dan Telekomunikasi merupakan inti proses penyebaran informasi hukum melalui: Website, HP, SMS, E-mail, Fax-server, Ngobrol on-line (chatting), Milis Telephone internet, Conference Call.

    7. Seiring dengan perkembangan kemajuan saat ini, Bintek JDIH yang telah diselenggarakan selama ini untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas profesi hukum, masih diperlukan dengan titik sentral mengarah pada pemanfaatan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Profesi apapun harus memanfaatkan TIK untuk mencapai tujuan.

     8. Perkembangan perpustakaan tidak lagi diukur dari besar gedung, jumlah karyawan, maupun jumlah koleksi yang tersedia, melainkan Teknologi Informasi (TI) yang digunakan. Kebutuhan akan TI sangat berhubungan dengan peran dari perpustakaan sebagai kekuatan dalam pendokumentasian, pelestarian dan penyebaran informasi yang berkembang seiring dengan keinginan pengguna akan informasi yang semakin cepat dan akurat. Di kalangan perpustakaan telah dikembangkan suatu program isisOnline yakni sebuah software berbasisi web yang berfungsi untuk memudahkan publikasi data base katalog dan bibliografi yang berbasis CDS/ISIS ke internet, yang memberi peluang akses ke data base perpustakaan menjadi tidak terbatas baik ruang dan waktu.

     9. Penyediaan dana melalui APBD ada kecenderungan meningkat setiap tahunnya, mengingat pada kenyataannya keberadaan JDI Hukum dapat dirasakan arti dan manfaatmua dalam penyusunan peraturan daerah dan memnuhi kebutuhan informasi untuk kepentingan lainnya. Dana yang tersedia dialokasikan untuk kegiatan pengadaan buku pustaka hukum, penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah dan nasional, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, perluasan jaringan.

  10. Berbagai sistem dibangun dengan memanfaatkan TI dengan tujuan untuk memudahkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum mulai dari proses pengolahan, penyimpanan data, penemuan kembali sampai pada pelayanan informasi yang memenuhi standar kecepatan. Disamping kemajuan yang dicapai oleh BPHN selaku Pusat Jaringan berskala Nasional, beberapa Anggota Jaringan telah pula memanfaatkan TI dan bahkan lebih maju seperti Bank Indonesia. Selain itu juga aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Bandung dengan "Filling JDI Hukum kota Bandung On-Line" dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya.

   11. Sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas hendaknya melalui instrumen JDI Hukum untuk mendapatkan masukan pemikiran dari masyarakat luas agar menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang aspiratif. Disisi lain harus diperhatikan implementasi tersebut dapat menjadi hambatan dalam proses pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan di lembaga Legislatif karena sulitnya menyatukan pendapat dan kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat yang terkait dengan partai politik tertentu, karena pada dasarnya hukum merupakan produk politik.

III. REKOMENDASI

     1. BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 hendaknya lebih responsif menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk menentukan standar kerja pembentukan sistem informasi hukum berbasis web;

     2. Perlu diciptakan kreativitas, inovasi dan terobosan-terobosan baru baik oleh Pusat Jaringan maupun oleh masing-masing Anggota Jaringan untuk mempercepat terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan JDI Hukum agar kebutuhan akses publik (supra dan infra struktur politik) terhadap informasi hukum terpenuhi secara memuaskan.

      3. Dalam meningkatkan profesionalisme SDM pengelola JDI Hukum melalui bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh BPHN, agar materi pelatihan diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Bimbingan teknis otomasi yang telah mulai dilaksanakan hendaknya ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

      4. Untuk melakukan perubahan yang mengarah pada peningkatan pengelolaan JDI Hukum berbasis web diperlukan dukungan top manajemen terutama dalam pengalokasian dana untuk penyediaan perangkat keras, perangkat lunak dan sarana lainnya dengan memperhatikan kesejahteraan pengelola JDI Hukum.

      5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah diperjuangkan dengan susah payah dan saat ini telah berjalan dengan baik sesuai dengan kondisi unit kerja masing-masing, perlu pembinaan yang berkelanjutan melalui re-generasi dengan menstransfer pengetahuan dan pengalaman kepada generasi muda yang akan menjadi penerusnya, agar nantinya tidak terjadi krisis yang dapat mengakibatkan kemacetan atau kemandegan pelaksanaan kegiatan pendokumentasian hukum di Indonesia.

     6. Sosialisasi JDI Hukum perlu ditingkatkan melalui media massa baik media cetak maupun media elektronik.

     7. Guna mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan baik di Pusat maupun Daerah yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman perlu ditingkatkan pengadaan bahan pustaka.

 

                                                    Padang,  27 Juli 2006

                                                         Tim Perumus,

 

Ketua,                                                                                  Sekretaris,

Blasius Sudarsono, M.L.S.                                                      Suradji, S.H., M.H.

                                Anggota : 1. Syaiful Watni, S.H.

                                               2. L. Sumartini, S.H.

                                               3. Sri Badini Amidjoyo, S.H.,M.H.

                                               4. Tana Mantiri, S.H.,M.H.

 

 

 

 

 

4.