Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PAN RB  Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
Senin (22/6), Dalam  rangka menindaklanjuti proses pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Hadir memimpin rapat Kepala BPHN Prof.Benny Riyanto, dan Dhahana Putra, BC.I.P., S.H., M.Si selalu Direktur Perancang PUU dan Koordinator Tim Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat tersebut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Kementerian PANRB, Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Biro Perencanaan Kemenkumham, Tim Harmonisasi Ditjen PP dan anggota Tim Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dari BPHN. 
Dalam rapat tersebut Kepala BPHN menekankan agar Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sedang dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah untuk memperkuat peran analis hukum dalam melaksanakan tugas analisis terhadap peraturan-peraturan yang telah berlaku serta permasalahan-permasalahan hukum aktual dan perencanaan kebutuhan hukum. 
Dalam forum tersebut, Dhahana Putra menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan peraturan menteri ini diperlukan untuk membahas masalah substansi dan teknis dari Rancangan Peraturan Menteri PAN RB. Selain itu ditambahkan oleh perwakilan dari Kementerian PANRB bahwa tujuan harmonisasi adalah untuk mendapatkan klarifikasi dan kesepakatan terhadap pasal-pasal yang krusial, misal terkait syarat pengangkatan pertama jabatan fungsional analis hukum.