Medan, BPHN.go.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan FGD Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum di Hotel Grand Mercure Medan – Sumatera Utara, Rabu (13/3). Dalam kesempatan itu, Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto ditunjuk menjadi narasumber dengan membawakan makalah bertajuk “Arah Kebijakan Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional”.

 

Acara dibuka Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Dewa Putu Gede. Dalam sambutannya, Dewa mengatakan FGD Analisis dan Evaluasi Hukum ini dilaksanakan dalam rangka menjaring data dan informasi, permasalahan hukum dan solusi yang terkait dengan isu yang diangkat dalam permasalahan hukum yang terjadi di Sumatera Utara khususnya Medan ini, sehingga diperoleh masukan yang komprehensif dan sekaligus dapat menjadi rujukan dalam rangka penataan regulasi.

 

Sementara itu, Kepala BPHN memaparkan bahwa penataan regulasi merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang ideal. Penataan regulasi di sini difokuskan pada peraturan perundang-undangan yang telah terbentuk terutama yang saling tumpang tindih, tidak taat asas, tidak efektif, menimbulkan biaya tinggi, dan tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

 

“Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN pada tahun 2019 ini Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Perdagangan dan Infrastruktur memfokuskan pembahasan pada 3 topik, yaitu Perdagangan Dalam Negeri, Optimalisasi Pendapatan Negara Melalui PNBP dan Lembaga Keuangan Non Bank Dalam Rangka Meningkatkan Ekonomi Kreatif, yang bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan di daerah khususnya di Sumatera Utara,” kata Prof R. Benny.

 

Untuk diketahui, FGD akan digelar hingga Kamis (14/3). Peserta FGD bertindak selaku pembahas makalah yang diharapkan dapat memberikan bahan masukan terhadap tiga tema yang diangkat. Pada hari  pertama, hadir sebagai Penyaji Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Liestiarini Wulandari, para Kepala Divisi, mulai dari Kadiv Imigras, Kadiv Pelayanan Hukum, dan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

 

Sejumlah instansi yang diundang antara lain, KPPU Sumatera Utara, Biro Hukum Provinsi Sumut, Dinas Perdagangan Kota Medan, Dinar Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sumut, OJK Sumatera Utara, KADIN, serta sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan beberapa instansi terkait lainnya.

 

FGD akan terbagi menjadi empat segmen yakni: pembukaan dan paparan umum Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, paparan oleh Pembahas, paparan dan komentar terhadap kertas kerja para pembahas oleh Narasumber, dan diakhiri dengan diskusi. (NN edit.yay)