Instrumen perjanjian yang secara khusus mengatur perlindungan tenaga migran adalah Convention on the Protection of Migrant Workers (Konvensi MWC) tahun 1990. Konvensi MWC disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1990 dan berlaku pada bulan Juli 2003.  Salah satu arti penting dalam konvensi ini adalah karena ketentuannya mencakup perlindungan bagi kalangan yang disebut dengan “non-citizen” atau “bukan warga negara”, sementara umumnya konvensi dan kovenan HAM lebih diarahkan pada pengakuan dan perlindungan hak bagi kalangan yang tergolong sebagai “citizen. Indonesia.

Sebanyak 35 negara telah meratifikasi dan menjadi anggota Konvensi ini. Pada tanggal 22 September 2004, Menteri Luar Negeri, atas nama Pemerintah Indonesia, telah menandatangani Konvensi Migran 1990, tetapi tidak meratifikasinya.  Di Indonesia, mekanisme pengesahan perjanjian internasional tunduk pada UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu dengan mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, maka apabila rencana ratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, 1990 (Konvensi Perlindungan atas Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, 1990) akan dilaksanakan, maka perlu disertakan naskah akademik yang berisi penjelasan diantaranya mengenai keuntungan dan kerugian/konsekuensi dari pengesahan perjanjian internasional tersebut dan implikasi pengesahan terhadap sistem hukum Indonesia. 

Mengingat pentingnya perjanjian internasional tersebut, maka Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) Jakarta menyelenggarakan FORUM HARMONISASI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL “LEGAL FRAMEWORK ON THE PROTECTION OF MIGRANT WORKER” di Hotel Bidakara pada tanggal 26 April 2011. 

Adapun maksud diadakanya forum ini adalah  Untuk menyatukan pendapat dari lembaga/instasi pemerintah terkait tentang perlunya negara-negara meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990, mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada terkait dengan proses menuju ratifikasi Konvensi buruh Migran 1990,  memperoleh masukan dari peserta forum mengenai substansi/isi Naskah Penjelasan dari RUU Pengesahan Konvensi Buruh Migran 1990 serta untuk menyusun kertas posisi Indonesia.