FGD Penyusunan Grand Design Pembangunan Hukum Nasional - Pemberdayaan Sumber-sumber Hukum Dalam Pembangunan Hukum Nasional

Jakarta – 17 Oktober 2019, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Grand Design Pembangunan Hukum Nasional yang mengangkat tema Pemberdayaan Sumber-sumber Hukum Dalam Pembangunan Hukum Nasional dengan menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Prof. Dr. Adji Samekto SH M.Hum, Prof. Hartiwaningsih, Prof. Basuki Rekso Wibowo,  Dr. Bayu Dwi Anggono, dan Dr. Awaludin Marwan.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPHN, Prof Benny Riyanto menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatannya telah memberi perhatian lebih terhadap pemberdayaan hukum tidak tertulis, karena fokus pembangunan hukum di Indonesia dalam 10 – 20 tahun terakhir masih pada hukum tertulis atau regulasi, padahal jauh sebelum penjajahan, hukum tidak tertulis atau hukum adat sudah berkembang dan tumbuh di dalam masyarakat Indonesia, namun tergerus dengan adanya produk hukum kolonial. Prof. Benny dalam sambutannya juga mengatakan “Kita sebagai anggota masyarakat global mau tidak mau apa yang menjadi kesepakatan dunia dalam globalisasi harus dipedomani dan dinormakan dalam regulasi yang ada di Indonesia, tetapi tetap dengan berpegang pada nilai-nilai Pancasila”.

Pandangan serupa terhadap Pancasila disampaikan secara komprehensif oleh Prof. Adji Samekto, yang kemudian disambung oleh Prof Hartiwaningsih yang menyinggung tentang posisi hukum tidak tertulis dalam rangka pembaharuan hukum pidana baik materiil maupun formil. Pembahasan mengenai kedudukan yurisprudensi dalam pembangunan hukum nasional disampaikan secara komprehensif oleh Prof. Basuki Rekso, sedangkan Dr. Bayu melihat pentingnya pembangunan substansi hukum melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan kemudian FGD ini berupaya mengupas perjalanan sejarah dari pembangunan sumber-sumber hukum yang ada di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Dr. Awaludin Marwan.

FGD ini telah memberikan kontribusi bagi Pokja yang sedang menyusun Grand Design Pembangunan Hukum Nasional. Dan diharapkan melalui Grand Design yang telah disusun akan menjadi pemandu (guidance) dalam upaya mewujudkan pembangunan hukum nasional.