FGD OMNIBUS LAW PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA LAPANGAN KERJA DAN PEMBERDAYAAN UMKM

Yogyakarta, Jum’at (22/11) bertempat di Hotel Sheraton, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM. FGD yang dibuka oleh Kepala BPHN ini mengundang beberapa pakar di bidang hukum, salah satunya pakar di bidang hukum bisnis yaitu Prof. Ridwan Khairandy. Selain itu FGD juga dihadiri beberapa pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta peserta dari berbagai unsur seperti, Dinas Pemerintah Provinsi DIY, Dinas Pemerintahan Kabupaten/Kota di Lingkungan DIY, akademisi, praktisi/pelaku usaha serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Presiden Joko Widodo pada Pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, telah menyatakan bahwa cita-cita Indonesia di tahun 2045, satu abad Indonesia merdeka, yaitu keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah. Untuk mencapai cita-cita tersebut perlu didukung iklim kemudahan berusaha dan kemudahan investasi. iklim kemudahan berusaha dan kemudahan investasi ini perlu didukung dengan aturan/regulasi yang simple dan harmonis.

Kepala BPHN Prof. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N., mengatakan bahwa untuk mewujudkan regulasi yang simple harmonis tersebut Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program penataan regulasi yang akan dikerjakan selama 5 (lima) tahun ke depan, salah satunya adalah memprakarsai pembentukan 2 (dua) undang-undang. Pertama, Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang tentang Pemberdayaan UMKM. Dalam rangka penataan regulasi yang ada, Undang-Undang tersebut akan menjadi Omnibus law yang masing-masing Undang-Undang tersebut akan sekaligus merevisi beberapa Undang-Undang baik yang menghambat penciptaan lapangan kerja maupun menghambat pengembangan UMKM di Indonesia.

Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan sebuah metode untuk membentuk regulasi atau Undang-Undang yang terdiri dari banyak substansi atau materi pokok untuk tujuan tertentu guna menyederhanakan suatu norma peraturan. Pembentukan peraturan secara Omnibus Law ini memiliki tujuan memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Omnibus law yang saat ini sedang digagas akan mencakup sektor yang lebih luas. Rancangan Undang-Undang yang akan dibentuk ini akan bercirikan multisektoral, menciptakan pengaturan baru (ada unsur kebaruannya), dan menghapus/mencabut sebagian atau keseluruhan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan lain, jika ketentuan tersebut tidak sejalan dengan pengaturan baru dimaksud. Sehingga, penghapusan kepentingan sektoral dan pengaturan yang integratif menjadi kunci dari suksesnya pembentukan RUU dengan pendekatan Omnibus Law ini.

Dengan diselenggarakannya FGD ini, diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangan yang lebih luas dalam rangka mempertajam analisis dan evaluasi terhadap unsur-unsur peraturan perundang-undangan yang terkait yang akan disatukan untuk membentuk peraturan baru, sehingga Rancangan Undang-Undang dengan pendekatan Omnibus Law yang akan dibentuk, menjadi Undang-Undang yang responsif dan tepat sasaran.