Mataram, BPHN – Dalam rangka penguatan teknis penyusunan Prolegda bagi Pemerintah Daerah  Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional – BPHN mengadakan kegiatan Fasilitasi Teknis Penyusunan Prolegda. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at (30/9) dan dihadiri peserta dari SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bagian Hukum Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Sekretaris BPHN, Sadikin Sabirin, yang mewakili Kepala BPHN dengan menghadirkan narasumber Kadari Agus Rahardjo selaku Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dan Mahdi Muhammad selaku Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam paparannya Kadari Agus Rahardjo menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, peraturan perundang-undangan mempunyai peranan penting baik  di tingkat pusat dan daerah. Walaupun demikian, tidak disarankan agar pemerintah terlalu banyak membentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini karena pada dasarnya dengan membentuk peraturan perundang-undangan, maka kita merelakan hak-hak  kita untuk diatur dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Lebih lanjut Kadari Agus Rahardjo menyatakan bahwa dalam hal pembuatan regulasi, dari tahap persiapan sudah harus melibatkan masyarakat untuk mengetahui keinginan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam naskah akademik. “Naskah Akademik tidak harus disusun oleh Akademisi, tetapi boleh dilakukan oleh pihak yang lain, baik eksekutif maupun masyarakat, asalkan isinya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dengan format yang ditentukan oleh lampiran UU No. 12 tahun 2011” sembung Kadari.

Dalam paparan yang lain, Mahdi Muhammad menyampaikan bahwa penyusunan Prolegda yang baik harus memperhatikan mengenai perkembangan yang ada di pusat dan derah, yang meliputi kewenangan yang ada, baik itu kewenangan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yaitu dengan memperhatikan 34 urusan wajib dan 9 urusan pilihan di tingkatan pemerintahan. Selanjutnya menurut Mahdi Muhammad, yang harus diperhatikan adalah Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Mahdi Muhammad mengakui bahwa Prolegda di Provinsi Nusa Tenggara Barat memang belum dapat direalisasikan sepenuhnya, karena terkendala dengan waktu yang ada. Menurutnya saat ini masih ada 4 (empat) Raperda yang sudah diajukan ke DPRD sejak bulan Mei, tetapi belum dilakukan pembahasan oleh Dewan. [rja]