Jakarta – BPHN
Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional melaksanakan Evaluasi Pelaksaan Pengelolaan JDIH di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (8/4). Evaluasi yang dilaksanakan di Ruang Mudjono, Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional ini merupakan pelaksanaan dari tugas yang diemban Pusdokjarinfokumnas sebagai Pusat Jaringan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN. Evaluasi Pelaksanaan JDIH ini, juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan, pelayanan dan penyebarluasan dokumen dan informasi hukum dimasing-masing unit. Hadir dalam evaluasi tersebut, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Buddy Wihardja, M.Si, para pejabat di lingkungan Pusdokjarinfokumnas dan perwakilan dari pengelola JDIH di unit Eselon I, Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam evaluasi terungkap bahwa unit pelaksana JDIH telah melakukan pengolahan produk hukum yang dikeluarkan masing-masing unit Eselon I, tetapi dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum, belum semua unit mengunakan standar yang ada sesuai dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. Perihal komunikasi antara Pusat jaringan dengan Anggota jaringan di masing-masing unit Eselon I, harus dibangun lebih baik agar tidak ada kesan masing-masing “berjalan sendiri-sendiri” dalam melaksanakan tusi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Buddy Wihardja, M.Si, menyampaikan tantangan JDIH di lingkungkan Kemenkumham adalah menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi hukum yang lengkap, akurat dan memanfaatkan teknologi Informasi komunikasi. Selanjutnya BPHN akan melaksanakan integrasi website Pusat JDIHN dengan website Anggota Jaringan, dimana di Tahun 2015 akan ada 20-25 K/L yang menjadi Pilot Project –nya, harapannya website ini dapat menjadi rujukan informasi hukum, ungkap beliau.