Hasil  Evaluasi

 

Drs. Suhermanto Raza, S.H., M.M. menyampaikan gambaran umum pelaksanaan JDIH di Propinsi Sumatera Barat, yang meliputi kegiatan: pengumpulan, pengolahan, penerbitan, penyebarluasan, pelayanan, pembinaan, dan kerja sama dengan anggota-anggota jaringan.

 

Di samping adanya kemajuan yang diperoleh, masih juga ada permasalahan yang dihadapi, antara lain meliputi: terbatasnya ruangan, kurangnya perawatan bahan informasi yang dimiliki, kurangnya SDM pengelola JDIH, kurangnya dukungan sarana teknologi informasi, kurang ketersediaan bahan dokumentasi hukum, kurangnya minat pegawai untuk ditempatkan pada bagian dokumentasi hukum.

 

Selanjutnya Syaiful Watni, S.H. (Kapusjardokinfo) menyampaikan kondisi perkembangan umum pelaksanaan JDIH yang meliputi aspek organisasi, personalia dan diklat, koleksi, teknis, sarana dan prasarana, mekanisme dan otomasi. Masalah klasik yang dihadapi oleh sebagian besar Anggota Jaringan yakni kurangnya dana mengakibatkan aspek JDIH tidak dapat dilaksanakan dan dikembangkan secara maksimal  sebagaimana yang diharapkan dalam menyediakan dan memenuhi  informasi hukum secara cepat dan mudah diperoleh.<?xml:namespace prefix = o ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:office" />

 

Jalannya diskusi.

Pertanyaan, saran dan pendapat dari peserta:

1.            Mansur Buin, Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat.

Perlu Keputusan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Dengan keputusan gubernur dimaksud akan diketahui dengan jelas mengenai kelembagaannya - dimana ditempatkan, berapa personil yang dibutuhkan, sarana apa yang dibutuhkan.

 

2.            Harman, Kepala Bagian Hukum Limapuluhkota.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum belum berjalan. Sumber Daya Manusia yang terlatih belum dapat merealisasikan kegiatan JDIH. Program kegiatan yang dilakukan di Pusat agar diinformasikan ke Daerah. Dalam menyusun legal drufting di setiap Badan, Dinas, Kantor yang ada di daerah agar bekerja sama dengan Bagian Hukum. Setiap kegiatan JDIH hendaknya mengikutsertakan instansi tersebut.

 

3.            Taslim, Badan Ketahanan Pangan Propinsi Sumatera Barat.

Sejak tahun 1977 sudah mengelola JDIH, dan waktu itu ada format yang diberlakukan. Bagaimana kondisi sekarang?; Apakah masih ada pedoman dari Pusat untuk Daerah?; Bagaimana mengenai dana?.

 

4.            Rivi, Bappeda Propinsi Sumatera Barat.

Pada kesempatan ini membayangkan adanya penayangan model JDIH. Saat ini banyak hukum yang bertentangan, apakah dengan JDIH kita dapat mengetahui peraturan-peraturan mana saja yang bertentangan?. Setiap saat harus melakukan penyempurnaan JDIH. Menyusun prioritas kegiatan. Pembinaan JDIH dari Pusat ke daerah dilakukan secara berkelanjutan.

 

5.            Revlis Yanuar, Dinas Tenaga Kerja.

Pelaksanaan JDIH kurang sarana dan prasarana. Bagaimana untuk meningkatkannya?. Perlu diadakan rapat para Kepala Dinas untuk membahas keberadaan dan pengembangan JDIH. Kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan oleh BPHN pada tahun 2005 dan juga tahun 2006 mendatang. Khususnya rencana program tahun 2006 dapat dikirimkan ke daerah guna penyusunan rencana anggaran agar dapat mengikuti kegiatan yang akan dilakukan oleh BPHN selaku Pusat Jaringan.

 

6.            Hartati, Kabupaten Padang Panjang.

Personil yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) di Pusat, belum siap melakukan kegiatan JDIH di daerah. Saat mengikuti Bintek kurang praktek. Mengenai CD-ROM agar Pusat Jaringan mengirimkan <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />surat ke Instansi Anggota Jaringan di daerah. Surat dimaksud dapat digunakan sebagai landasan dalam mengajukan anggaran. Untuk mendapatkan keseragaman pengelolaan JDIH di daerah, agar Biro Hukum dan HAM Propinsi Sumatera Barat sebagai Pusat Jaringan di Daerah mengupayakan untuk menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota .

 

7.            Arnita Azis, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Propinsi Sumatera Barat.

Bagaimana anggota jaringan di daerah dapat mengikuti Bintek di Pusat tidak dipungut biaya?. Dalam penyelenggaraan Pertemuan Berkala JDIH selain para pejabat juga mengikutsertakan para pengelola JDIH.

 

Jawaban dan tanggapan dari Kepala Biro Hukum dan HAM, serta Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional:

1.      Sudah ada Keputusan Gubernur mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Propinsi Sumatera Barat.

2.      Telah banyak instansi anggota jaringan yang bekerjasama dengan Pusat Jaringan – BPHN, dalam hal pelaksanaan Bintek Pengelolaan JDIH dan pembuatan CD-ROM Peraturan khususnya produk hukum daerah dan kegiatan konsultasi lainnya.

3.      Dinas Pertanian Pangan Propinsi Sumatera Barat mendapatkan dana dari APBN melalui Departemen Pertanian untuk sosialisasi JDIH. Dinas-dinas lain dapat mengikuti kiat Dinas Pertanian Pangan dalam mendapatkan dana dimaksud. Yang pasti semua kegiatan harus direncanakan dan diperjuangkan untuk memperoleh anggaran. Mengenai buku pedoman pengelolaan JDIH telah ada pembaruan dan pengembangan yang disosialisasikan melalui media Bintek yang diselenggarakan oleh Pusat Jaringan – BPHN.

4.      Biaya yang dipungut oleh Pusat Jaringan – BPHN untuk penyelenggaraan Bintek termasuk kecil jika dibandingkan dengan penyelenggaraan kegiatan serupa di tempat lain. Mengingat kegiatan Bintek tidak disediakan dana dari APBN maka dibebankan pada peserta dari setiap instansi anggota jaringan.

5.      Mengenai pertemuan berkala JDIHN yang menurut rencana akan diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat bulan Juli 2005 mendatang, sudah dirancang bahwa pesertanya terdiri dari para pejabat yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan JDIH dan para staf yang menangani langsung pengelolaan JDIH dari masing-masing instansi Anggota Jaringan. Surat pemberitahuan ke Anggota-anggota Jaringan mengenai hal tersebut akan segera diterbitkan oleh Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional - BPHN.

6.      Setiap saran dari peserta merupakan masukan yang berharga dan sangat bermanfaat bagi kita semua khususnya Pusat Jaringan Propinsi dan Pusat Jaringan berskala nasional - BPHN dalam menyempurnakan dan mengembangkan JDIH ke arah yang lebih baik.