Jakarta, BPHN.go.id – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto menghimbau 15 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPHN agar mempertahankan etos kerja yang selama ini dinilai baik. Sebab, pimpinan akan menerapkan evaluasi tahunan terhadap para CPNS hasil rekrutmen tahun 2017 yang lalu.

“Saya akan perintahkan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian untuk melakukan evaluasi tahunan kepada CPNS,” kata Prof R. Benny saat memberikan arahan kepada CPNS BPHN, Selasa (15/1) di Ruang Rapat Simorangkir gedung BPHN – Jakarta Timur.

Menurut Prof R. Benny, ada kecenderungan pegawai yang telah diangkat tetap, dalam konteks ini –dari CPNS menjadi PNS- mengalami penurunan kinerja. Semangat yang kendur itu jangan sampai terjadi mengingat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly sempat mengatakan bahwa belasan ribu CPNS hasil rekrutman tahun 2017 adalah salah satu hasil rekrutmen yang objektif dan transparan.

Disamping etos kerja, Kepala BPHN juga berharap CPNS BPHN yang dalam waktu dekat akan segera dilantik ini dapat menjaga tata krama, terutama ketika bersosialisasi dengan sesama pegawai. Perilaku sopan, kata Prof R. Benny, tidak hanya kepada atasan langsung melainkan kepada pimpinan terlebih lagi terhadap pegawai yang lebih senior.

“Bekerja-lah sekaligus berguru. Lihat bagaimana pola pimpinan, pelajari bagaimana cara menghadapi masalah dan mencari jalan keluarnya secara cepat dan tepat,” kata Prof R. Benny.

Untuk diketahui, 15 orang CPNS di lingkungan BPHN telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai PNS, seperti lulus dalam Diklat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS dan memenuhi prasyarat kesehatan berdasarkan hasil pemeriksanaan Rumah Sakit Umum Pemerintah. Sekira Februari 2018, mereka mulai aktif menjalankan tugas di BPHN dan ditempatkan pada unit eselon II, yakni Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Pusat Dokumentasi dan Jaringan Infomasi Hukum, Pusat Perencanaan Hukum, dan Sekretariat.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ mengingatkan, cerdas atau pandai tidaklah cukup tanpa diikuti dengan etika dan tata krama. Senada dengan Sekretaris BPHN, Kabag Kepegawaian BPHN, Widya Oesman mengatakan bahwa modal utama bagi CPNS adalah memahami hak dan kewajiban sebagai PNS sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.     

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 diatur hak dan kewajiban serta sanksi bagi pegawai negeri sipil,” kata Widya.

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari