DPRD Tanjung Balai Kunjungi BPHN, Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah

Jakarta (23/1), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan dari DPRD Tanjung Balai Sumatera Utara. Menerima kunjungan tersebut Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto beserta jajaran di Ruang Rapat Lt. 4 BPHN. Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), karena dalam waktu dekat DPRD Tanjung Balai akan menetapkan beberapa Peraturan daerah baik itu usulan DPRD maupun Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dalam penerapannya belum sepenuhnya berjalan bahkan ada Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan namun dalam penerapannya tidak berjalan, untuk itu DPRD Tanjung Balai meminta arahan dan masukan BPHN dalam menyusun Propemperda.

Dalam kesempatan ini Prof. Benny menjelaskan tentang  tugas dan fungsi BPHN sebagai salah satu unit utama atau eselon satu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tugas dan fungsinnya antara lain yaitu pembinaan hukum nasional, selain itu juga meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan keadaan dan kepentingan negara dan rakyat berdasarkan UUD 1945.

Prof. Benny menyampaikan, “Dalam pembentukan peraturan daerah, perlu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya dan tidak tumpang tindih Perda. Pembentukan Ranperda juga harus menyusun Naskah Akademik agar dalam pembentukan Ranperda menjadi tepat dan tidak didasarkan oleh keinginan sendiri, adapun aspek dalam penyusunan NA antara lain, aspek filosopi, aspek sosiologi dan aspek yurudis.” Jelas Prof. Benny.