Setelah mengalami pembahasan yang cukup lama, akhirnya Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengetok palu sebagai bentuk persetujuan DPR terhadap RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) tersebut.
“Kami ingin menanyakan apakah secara keseluruhan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat disahkan menjadi UU,”Tanya Pramono, kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna DPR, Kamis, (30/8).
Sementara itu menurut, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar dalam laporannya mengatakan, dengan disetujuinya RUUK DIY ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai polemik yang muncul selama ini, bahkan perpanjangan Sultan Hamengku Buwono X menjadi Gubernur DIY yang telah dilakukan 2 (dua) kali sejak tahun 2008 lalu hingga Tahun 2012 ini untuk tidak perlu diperpanjang lagi, namun dilakukan mekanisme penetapan.
“Oleh karena itu, kami persembahkan RUUK DIY ini kepada seluruh masyarakat Yogyakarta tanpa tersekat dalam kelompok-kelompok tertentu, Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan Adipati Paku Alam yang bertakhta adalah milik seluruh masyarakat Yogyakarta dan bertugas mengayomi serta mensejahterahkan seluruh masyarakat Yogyakarta,”jelas Agun.
Agun menambahkan, dari sisi substansi, RUU ini dikontruksikan sebagai suatu pengaturan terhadap Keistimewaan Yogyakarta yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan manapun.
“UU No.3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta hanya mengatur tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah setingkat Provinsi, oleh karena itu UU No.3 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,”terangnya.(nt)/foto:iwan armanias/parle.
sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/lain-lain/2012/agu/30/4345/dpr-setujui-ruuk-diy-menjadi-uu