RUU tentang Perkoperasian mengamanatkan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Penjamin Simpanan.  Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto saat membacakan Pandangan Komisi VI DPR terhadap RUU Tentang Perkoperasian, di Gedung Nusantara II, Kamis, (18/10). “Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat meningkat pada Koperasi Simpan Pinjam, selain lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk lembaga penjamin simpanan,” ujar Ketua Komisi VI DPR .Pembentukan lembaga penjamin simpanan, diharapkan bertambahnya partisipasi masyarakat dalam keanggotaan Koperasi. “Dalam RUU perkoperasian juga dilibatkan Akuntan Publik dalam memeriksa laporan keuangan, ini mendorong transparansi dan akuntabilitas pada Koperasi simpan pinjam,” katanya. Menurut Airlangga, peran pemerintah dalam membangun koperasi di Indonesia terlihat jelas dalam RUU tentang Perkoperasian. Khusus dalam pembuatan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan bersinergi dengan Koeprasi agar Koperasi dapat tumbuh dan berkembang. Khusus permodalan koperasi, Airlangga menjelaskan, RUU ini memprioritaskan penguatan modal pada koperasi. Hal ini ditandai dengan diperlukannya modal awal dalam pendirian Koperasi. Yaitu berupa setoran pokok dan sertifikasi modal koperasi. “Setoran Pokok perlu dibayarkan oleh anggota saat yang bersangkutan mengajukan permohonan menjadi anggota Koperasi dan setoran ini tidak dapat dikembalikan,” ujarnya.

Selanjutnya, setiap anggota Koperasi diharuskan membeli sertifikat Modal Koperasi agar permodalan koperasi tetap kuat namun demikian Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang bukan perkumpulan modal. Jenis Koperasi yang ditegaskan dalam RUU tentang Perkoperasian terdiri dari Koperasi Kosumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. “Hal ini berakibat tidak adanya unit simpan pinjam di kemudian hari. Unit simpan pinjam harus bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam dalam jangka waktu paling lama 3 tahun,” paparnya. Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada Koperasi dengan memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Langkah nyata pemerintah untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan dan pemberdayaan Koperasi dilakukan dengan memberi dukungan bimbingan, dan kemudahan dalam bentuk, seperti pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian Koperasi. Berikutnya yaitu memperkukuh permodalan dan pembiayaan koperasi, bantuan pengembangan jaringan usaha, kerjasama dan konsultasi serta memberikan insentif pajak dan fiscal sesuai peraturan perundang-undangan. Dia menambahkan, peran dewan koperasi Indonesia dalam RUU Tentang Perkoperasian diperjelas tugas pokok dan fungsinya. “Pemerintahpun harus mendukung gerakan koperasi dengan cara memberikan anggaran yang dapat digunakan untuk mengembangkan koperasi-koperasi di Indonesia,” ujarnya. (si)/foto:iwan armanias/parle.

http://www.dpr.go.id/id/berita/lain-lain/2012/okt/18/4582/dpr-setujui-ruu-tentang-perkoperasian