Bertempat di Ruang Panitia Anggaran, Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu, (5/5/2001) Panitia Khusus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPPU) yang dipimpin oleh Harry Witjaksono, SH, mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait dengan pembahasan RUU TPPU. Hadir dalam Rapat Kerja teresebut Menteri Hukum dan HAM dengan didampingi oleh Kepala BPHN, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Ketua PPATK dan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, BI dan KPK. Berdasarkan daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010, RUU tentang TPPPU adalah RUU yang menjadi prakarsa Pemerintah dan telah diajukan ke DPR dengan Supres No. R-13/Pres/2/2010. Sebelumnya, oleh Pemerintah RUU ini pernah diajukan kepada DPR Periode 2004-2009. Akan tetapi pembahasannya tidak selesai, sehingga kemudian diajukan kembali kepada DPR periode 2010-2014.
Sesuai dengan agenda rapat, pada kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM membacakan keterangan Presiden atas RUU TPPPU. Pemerintah menyatakan bahwa tujuan pembentukan RUU TPPPU adalah untuk memperkokoh komitmen bangsa Indonesia untuk menegakkan rezim anti tindak pidana pencucian uang; mendukung dan meningkatkan efektivitas upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; memberi dasar hukum yang kuat dan kemudahan dalam pendeteksian, penelusuran dan penyitaan hasil kejahatan; menyesuaikan pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang dengan standard internasional yang telah mengalami perubahan serta ketentuan anti-money laundering strategy yang berlaku secara internasional sebagai international best practice; dan untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat baik dalam maupun luar negeri terhadap penegakan hukum di Indonesia dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam Rapat Kerja tersebut, seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus RUU tentang TPPU memberikan apresiasi yang mendalam atas penyusunan RUU tentang TPPPU mengingat kebutuhan yang mendesak terkait kejahatan pencucian uang dan setuju agar pembahasan RUU tentang TPPPU dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada. [rja]
Sesuai dengan agenda rapat, pada kesempatan tersebut Menteri Hukum dan HAM membacakan keterangan Presiden atas RUU TPPPU. Pemerintah menyatakan bahwa tujuan pembentukan RUU TPPPU adalah untuk memperkokoh komitmen bangsa Indonesia untuk menegakkan rezim anti tindak pidana pencucian uang; mendukung dan meningkatkan efektivitas upaya penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; memberi dasar hukum yang kuat dan kemudahan dalam pendeteksian, penelusuran dan penyitaan hasil kejahatan; menyesuaikan pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang dengan standard internasional yang telah mengalami perubahan serta ketentuan anti-money laundering strategy yang berlaku secara internasional sebagai international best practice; dan untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat baik dalam maupun luar negeri terhadap penegakan hukum di Indonesia dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang.
Dalam Rapat Kerja tersebut, seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Khusus RUU tentang TPPU memberikan apresiasi yang mendalam atas penyusunan RUU tentang TPPPU mengingat kebutuhan yang mendesak terkait kejahatan pencucian uang dan setuju agar pembahasan RUU tentang TPPPU dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada. [rja]