Jakarta, BPHN - Jumlah Prolegnas jangka menengah 2015-2019 masih berkisar 145 RUU. Pemerintah,  DPR dan DPD masih terus berkoordinasi  untuk memantapkan  daftar RUU. Komitmen yang dibangun antara Pemerintah, DPR dan DPD adalah untuk menghasilkan daftar Prolegnas yang benar-benar dibutuhkan dan rasional. Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Tenaga Ahli Baleg DPR, Pemerintah  dan tenaga ahli Perancangan PUU DPD di Jakarta pada Rabu (4/2).

Jumlah 145 RUU tersebut merupakan hasil integrasi antara daftar usulan Pemerintah, DPR dan DPD, yang disusun oleh sekretariat Baleg dalam rangka menindaklanjuti rapat Panja Prolegnas pada Selasa (3/2).  Dari jumlah tersebut, ketiga lembaga bersepakat untuk menyisir RUU yang memiliki kesamaan judul dan persinggungan substansi untuk disimplifikasi. Hal ini diharapkan dapat membantu mewujudkan  postur Prolegnas yang  rasional namun tetap dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Sebelumnya, Selasa (3/2), rapat Panja Prolegnas yang dipimpin oleh Firman Subagyo dari Fraksi Golkar, membahas beberapa kebijakan yang akan dipakai dalam menentukan daftar Prolegnas 2015-2019. Di antara kebijakan tersebut adalah: 1) mampu mencerminkan UU No 12 Tahun 2011, 2) dalam rangka menjalankan Nawacita Presiden Jokowi, 3) tidak ada RUU yang duplikasi dan tumpang tindih, 4) menghindari RUU yang memiliki resistensi yang besar dari masyarakat, 5)Kesiapan NA dan Draft RUU. Selain itu, Panja juga menggariskan agar penentuan daftar Prolegnas memperhatikan kemampuan pembahasannya. Secara rasional, idealnya setiap komisi beban kerjanya hanay 2 RUU dalam setahun.

Dalam kesempatan itu kepala BPHN Enny Nurbaningsih menjelaskan, RUU yang diusulkan Pemerintah telah melalui seleksi ketat. Seleksi didasarkan pada syarat substantif dan syarat teknis. Syarat substantive merujuk pada Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, sedangkan yang memenuhi syarat teknis  adalah: 1) RUU merupakan hasil kajian untuk Prolegnas Jangka Menengah, 2) ada Naskah Akademik yang telah diselaraskan,3) ada Draft RUU,4) telah selesai PAK dan 5) telah diharmonisasi untuk RUU Prioritas Tahunan tahun 2016. [tim pusren]