Jakarta, WARTA-BPHN.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengundang Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional serta pakar hukum untuk memberikan masukannya terkait dengan Perubahan UU No. 12 Tahgun 2011 pasca Putusan Majelis Konstitusi.Selasa (31/3)

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, yang diberi kesempatan pertama dalam pertemuan tersebut memaparkan  bahwa Dewan Perakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang lahir karena berkah amandemen UUD 1945. Sejatinya keberadaan lembaga ini sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya, sebab kehadiran lembaga negara ini dalam rangka menjembatani aspirasi daerah dengan kebijakan pembangunan nasional dalam sistem parlemen yang mengarah pada bicameral. Dan pembentukan DPD sebagai langkah konstitusional untuk lebih mengakomodasi suara daerah dengan memberikan saluran, sekaligus peran kepada daerah-daerah. Saluran dan peran tersebut dilakukan dengan menempatkan wakil daerah yang akan memperjuangkan dan/atau menyuarakan kepentingan-kepentingan daerah melalui badan perwakilannya di tingkat nasional, jelas beliau.

Selanjutnya, Hasil amandemen UUD 1945 memasukkan anggota DPD dan anggota DPR dalam kelembagaan MPR. Dan dalam pengisian jabatannyapun keduanya sama-sama dilakukan melalui Pemilu. Namun dari proses pengisiannya lebih berat bagi anggota DPD karena dipilih berdasarkan sistem distrik berwakil banyak.
Persoalannya adalah sekalipun pengisiannya sulit tetapi kewenangan konstitusional DPD dirumuskan dengan sangat sederhana dalam UUD (Pasal 22D), sehingga menimbulkan perdebatan akibat disfungsional
pelaksanaan kewenangan DPD. Untuk mengakihiri perdebatan panjang inilah MK memutuskan permohonan judicial review atas Pasal 22D dan memberikan sekaligus tafsir terhadap pasal tersebut.

Dikatakan juga, Amar Putusan MK menegaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga negara yang menjalankan kekuasaan itu. Semua lembaga Negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Oleh karena itu, sistem penyelenggaraan kekuasaan negara adalah menyangkut mekanisme dan tata kerja antarlembaga negara tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh untuk menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh cara bekerjanya lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan Negara. Artinya tidak semestinya ada lembaga Negara apalagi dalam ranah penyelenggaraan kekuasaan legislatif yang mendominasikan sepenuhnya fungsi legislasi, sehingga mengabaikan aspirasi daerah yang disalurkan melalui DPD.

Disfungsional fungsi kewenangan DPD, bermuara pada penafsiran kewenangan DPD yang dirumuskan dengan frase dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D ayat 1). Dan kewenangan DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (Pasal 22D ayat 2). Bertolak pada rumusan itu seakan-akan DPD subordinasi DPR, tutur beliau

Kemudian, perihal Putusan MK menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 tersebut merupakan pilihan subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD. Kata “dapat” tersebut bisa dimaknai juga sebagai sebuah hak dan/atau kewenangan, sehingga analog atau sama dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Presiden dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Dengan demikian, DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU. Dalam Prolegnas 2015 - 2019, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu UU yang ditargetkan harus dibentuk. Walaupun belum dapat masuk dalam prioritas 2015, tetapi setidaknya segera didorong untuk masuk prioritas tahun berikut karena UU ini sangat urgent dalam rangka mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Dengan adanya perubahan memberikan dasar legitimasi yang kuat bagi lembaga-lembaga terkait dalam melaksanakan kewenangan pembentukan UU, khususnya DPD. Saat ini proses pembentukan UU yang dimulai dari perencanaan telah dijalankan oleh DPR, DPD dan Presiden. Mekanisme ini berjalan meskipun UU No. 12 Tahun 2011 belum diubah, karena ketiga lembaga sama-sama mendasarkan atau patuh pada Putusan MK sebagai salah satu sumber hukum.

Kemudian, jika UU No. 12 Tahun 2011 akan diajukan perubahan, pertanyaan yang muncul adalah apakah akan dilakukan perubahan pasal perpasal atau dilakukan pergantian UU sebagaimana UU MD3 lama diganti dengan UUMD3 baru. Putusan MK selain menyatakan tidak berlaku, juga ada yang bersifat conditional constitutionally, yang apabila tidak dilakukan sesuai syarat yang telah diputuskan menjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Selain memperhatikan putusan MK, pentingnya UU No. 12 Tahun 2011 diubah karena UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga telah mengubah materi terkait pembentukan Peraturan Daerah. Oleh karena perubahan sangat banyak dan terkait dengan jantung UU, yakni kewenangan pembentuknya yang harus ditata ulang, maka jika hanya dilakukan revisi partial akan berdampak pada tidak efektifnya UU. Padahal salah satu asas penting dari pembentukan PUU adalah apakah UU dapat dilaksanakan, dan apakah efektif dalam pelaksanaannya? Mungkin ini bisa menjadi bahan diskusi bersama dalam forum ini.

Demikian Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih memberikan paparannya sekaligus penekanan terhadap Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 pasca Putusan Majelis Konstitusi diruang sidang Dewan Perwakilan Daerah DPR RI.   *tatungoneal