Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (20/3) di Aula Lt. 4 gedung BPHN – Jakarta Timur. Sosialisasi ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti seluruh pejabat struktural di lingkungan BPHN.

 

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan bahwa pelaporan LHKPN menjadi salah satu kewajiban penyelenggara negara baik sebelum dan setelah menduduki jabatan struktural. Hal itu telah diatur tegas dalam Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

 

“LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan oleh KPK. Tujuan LHKPN ini adalah membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaan dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan harta kekayaan,” kata Prof R. Benny sewaktu memberikan pengarahan.

 

Merujuk data dari Bagian Kepegawaian BPHN, sebanyak 29 pejabat di BPHN tergolong wajib melaporkan LHKPN mulai dari Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya, Pimti Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta Bendahara. KPK sendiri menghimbau agar pelaporan tidak melebihi batas waktu yakni tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

 

Dalam pelaksanaanya, KPK telah meluncurkan e-LHKPN pada tahun 2017 dengan harapan mekanisme pelaporan menjadi lebih mudah. Sebab, kata Prof R. Benny, sebelum ada e-LHKPN, pejabat sangat kerepotan karena harus melaporkan dengan tumpukan berkas yang sangat tebal. Namun, saat ini dengan dimanfaatkannya teknologi informasi, Prof R. Benny meyakini dan mengharap para pejabat di bawah komandonya akan melaporkan LHKPN sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya Sosialisasi Pengisian LHKPN ini, diharapkan dapat mempercepat pengisian LHKPN sesuai dengan data apa adanya, dengan harta kekayaan yang saudara miliki untuk mempermudah proses verifikasi yang akan dilaksanakan KPK, kata Prof R. Benny menutup arahannya. (NNP/NR/Yay)

 

 

Info lainnya ; 

Instagram        : bphn_kemenkumham  

FB Fanpage      : bphnkemenkumham

Twitter             : bphn_kumham