Jakarta, WARTA BPHN.

   Penelitian Hukum memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum, khususnya dalam proses legislasi. Di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tugas dan fungsi penelitian dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan pengembangan Sistem Hukum Nasional (Puslitbang SHN).  Namun dalam menyusun pola atau laporan hasil penelitian hukum masih diperlukan adanya pedoman yang dapat dipakai untuk membuat hasil laporan pelaksanaan kegiatan penelitian hukum tersebut, meskipun Puslitbang SHN telah beberapa kali mengeluarkan pedoman penelitian, tetapi pedoman tersebut telah tertinggal oleh pesatnya perkembangan metode penelitiannya. Selain itu pola yang dibuat oleh Puslitbang SHN belum dibingkai oleh payung hukum seperti Peraturan menteri Hukum dan HAM RI atau peraturan lainnya,  jelas Sekretaris Tim Arfan Faiz Muhlizi dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh BPHN, Selasa (22/12).

   Pada dasarnya penelitian memberikan kontribusi dan manfaat yang sangat besar dalam proses pembangunan. Demikian pula dalam proses legislasi sebagai bagian dari proses pembangunan. Kesadaran akan pentingnya kegiatanpenelitian dalam pembentukan hukum Nasional sesungguhnya telah tumbuh dan dikembangkan sejak lama, hal ini dapat diketahui dari beberapa momen ilmiah dan dokumen perencanaan resmi serta peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Seminar hukum Nasional III tahun 1963 dengan jelas mengatakan “ untuk penyempurnaan hukum nasional hendaknya didukung penelitian dan pengkajian hukum yang dilaksanakan oleh tenaga-tenaga peneliti di instansi yang berwenang”. Juga terdapat dalam GBHN Tahun 1993 menyebutkan bahwa “dalam pembeuntukan Undang-Undang perlu didahului kegiatan penelitian dan pengkajian hukum” serta PerPres no. 7 Tahun 2004 (RPJM) emnyebutkan bahwa “program pembentukan peraturan perundang0undangan didahului dengan kegiatan pengkajian, penelitian, harmonisasi, Naskah Akademik dan Konsultasi Hukum”. Begitu juga dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di dalam Pasal 1 angka 11 (ketentuan Umum) menyebutkan bahwa Naskah Akademik adalah naskab hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dipat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang. Diharapkan dalam pertemuan ini dapat menghasilkan pola penelitian hukum dalam pengembangan dan pembentukan hukum nasional, tutup beliau. *tatungoneal