Jakarta-BPHN Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyelenggarakan diskusi publik dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, bertempat di Hotel Sahid Jaya Makassar, Kamis (3/5). Diskusi publik ini melibatkan para stakeholder terkait kepailitan, antara lain akademisi, perwakilan lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, kementerian keuangan, kejaksaan, kepolisian, advokat, pelaku usaha, perancang peraturan perundangan-undangan, dan perwakilan Balai Harta Peninggalan Sulawesi Selatan. 

Tujuan diselenggarakan diskusi publik ini adalah untuk memperoleh masukan (input) dan pemikiran yang terkait isu krusial guna penyempurnaan draf Naskah Akademik RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang saat ini masih terus disempurnakan oleh tim penyusun naskah akademik. 

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber yaitu: Prof. Dr. Anwar borahima, SH,.MH - guru besar universitas Hasanuddin Makassar dan Ibu Nani Indrawati, SH.,MH, Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar, yang memberikan masukan kritis terhadap isu krusial draf naskah akademik. 

Acara diskusi publik ini diawali dengan pidato sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan ham, Emil Hakim, SH.,MH dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan pembinaan Hukum Nasional selaku plh. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Bapak Audy Murfi MZ, SH.,MH dengan didahului pembacaan keynote speech Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.    

Diskusi publik ini berlangsung dari pagi hingga siang hari dimana sebelum pemaparan materi oleh para narasumber, Raymon Sitorus selaku sekretaris tim penyusun menyampaikan laporan singkat isu krusial dalam penyusunan naskah akademik perubahan UU No.37 Tahun 2004. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kaharuddin, SH,.MM. Pemateri pertama yaitu Prof.Dr. Anwar Borahima,SH.,MH dengan tema Tantangan Perubahan UU no.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Solusi Nyata. Pemateri kedua yaitu Ibu Nani Indrawati,SH.,MH yang menyampaikan materi dengan tema Tinjauan Kritis terhadap isu krusial Naskah akademik RUU Perubahan atas UU No.37 Tahun.2004. Sesi ini ditutup dengan diskusi.

Sebagai penutupan acara diskusi publik secara keseluruhan, Bapak Audy Murfi MZ,SH.,MH memberikan pidato penutupan serta penyerahan plakat kenang-kenangan kepada para narasumber. (Humas)