DISKUSI PUBLIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

BPHN sebagai unit eselon I pada Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diskusi Publik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (RUU Perubahan UU Jaminan Fidusia) pada tanggal 9 Agustus 2018 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta.

BPHN menyelenggarakan kegiatan diskusi publik sebagai salah satu sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif, baik secara lisan dan/atau tulisan dalam proses penyusunan Naskah Akademik RUU Perubahan UU Jaminan Fidusia. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan: “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam rangka Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”

Partisipasi masyarakat dimaksud dibutuhkan untuk mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Output yang didapatkan dari kegiatan diskusi publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan pemikiran terkait isu-isu krusial guna penyusunan Naskah Akademik RUU Perubahan UU Jaminan Fidusia. Sedangkan outcome yang didapatkan adalah tersusunnya  Naskah Akademik RUU Perubahan UU Jaminan Fidusia sebagai acuan atau referensi penyusunan pembahasan RUU yang akan dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada kesempatan ini Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengundang narasumber Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., CN  yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Bapak Bambang Djauhari, S.H dari Otoritas Jasa Keuangan. Diskusi Publik ini dihadiri pula oleh Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik. Peserta yang diundang dalam kegiatan diskusi publik sejumlah 60 orang, yang mewakili Akademisi Fakultas Hukum Universitas se-Yogyakarta; perwakilan instansi penegak hukum; institusi pemerintahan Provinsi D.I. Yogyakarta; kantor notaris; dan kantor perusahaan pembiayaan di Yogyakarta.

Dalam diskusi publik tersebut dibahas berbagai permasalahan penerapan Jaminan Fidusia di masyarakat yang mendorong perlunya perubahan terhadap UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, salah satunya adalah perkembangan pengurusan Jaminan Fidusia yang sebelumnya konvensional secara manual ke transaksi yang modern secara digital berbasis teknologi informasi (Fidusia Online). Perkembangan ini untuk merespon dunia usaha agar proses pembiayaan bisa dilaksanakan secara cepat, mudah, aman, dan lebih memberikan kepastian hukum. Berbagai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam praktek pelaksanaan UU Jaminan Fidusia yang juga dilakukan pembahasan, misalnya:

1.         Lingkup Objek Fidusia

        Dalam UU Fidusia, Pesawat Terbang dikecualikan dari objek yang dapat dibebankan oleh fidusia. Saat ini tidak ada pengaturan mengenai hipotik pesawat terbang termasuk lembaga yang dapat menerima pendaftaran hipotik pesawat terbang. Dalam praktiknya penjaminan pesawat terbang marak dilakukan secara fidusia terhadap mesin-mesinnya saja karena adanya pengecualian pesawat terbang sebagai objek fidusia.

2.         Pendaftaran Fidusia

        Tidak ada pengaturan batas waktu pendaftaran dalam UU Fidusia sehingga penerima fidusia cenderung mengabaikan pendaftaran dan baru akan melakukan pendaftaran setelah ada wanprestasi dalam rangka eksekusi objek fidusia.

3.         Penghapusan Fidusia

        Mekanisme penghapusan Fidusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (3) UU Jaminan Fidusia tidak efektif, banyak fidusia yang masih terdaftar sebagai jaminan Fidusia padahal sejatinya perjanjian pokoknya sudah berakhir. Data fidusia yang tidak update ini tidak menjamin kepastian hukum bagi pihak ketiga.

4.         Sanksi Pidana

        UU Jaminan Fidusia mengatur beberapa ancaman pidana denda yang ancaman pidananya tidak cukup signifikan dibandingkan dengan nilai ekonomi transaksi yang dijaminkan secara fidusia yang sudah mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Kegiatan yang diadakan di Yogyakarta ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan seputar permasalahan yang telah dipaparkan. Hasil dari Diskusi Publik ini menjadi bahan pengayaan substansi dalam draft Naskah Akademik RUU Perubahan UU Jaminan Fidusia yang saat ini sedang disusun oleh Tim Penyusun Naskah Akademik-BPHN. (Humas/Pusren)