Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Agus Subandriyo yang didampingi oleh Kepala Bidang Naskah Akademik, Sukesti Iriani, membuka Diskusi Publik tentang Naskah Akademik RUU Undang-Undang Pemasyarakatan di Lt. III Ruang Lopa kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl, May,jen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur, Rabu,[22/1].
Dalam sambutannya belaiu mengatakan Latar Belakang Perubahan Undang-Undang tentang Pemasyarkatan sehubungan telah bergesernya paradigma pemasyarakatan. Dalam UU No. 12 Tahun 1995 dikatakan Pemasyaraktan didefinisikan sebatas institusi/lembaga yang bergerak pada bagian akhir SPP [Fase Post Adjudikasi] dan sekarang pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem Peradilan Pidana yang melaksanakan perannya sejak tahap pra-adjudikasi-adjudikasi hingga post adjudikasi [sistem yang memiliki sub sistem], demikian yang beliau sampaikan.
Diskusi Publik ini dihadiri lebih dari tiga puluh peserta terdiri Kepala Kanwil DKI, Para Kadiv, Para Kepala Rutan, Dekan dari berbagai Universitas, Kepala Kejaksaan dan Kepolisian serta beberapa undangan lainnya. *tatungoneal-HUMAS
Dalam sambutannya belaiu mengatakan Latar Belakang Perubahan Undang-Undang tentang Pemasyarkatan sehubungan telah bergesernya paradigma pemasyarakatan. Dalam UU No. 12 Tahun 1995 dikatakan Pemasyaraktan didefinisikan sebatas institusi/lembaga yang bergerak pada bagian akhir SPP [Fase Post Adjudikasi] dan sekarang pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem Peradilan Pidana yang melaksanakan perannya sejak tahap pra-adjudikasi-adjudikasi hingga post adjudikasi [sistem yang memiliki sub sistem], demikian yang beliau sampaikan.
Diskusi Publik ini dihadiri lebih dari tiga puluh peserta terdiri Kepala Kanwil DKI, Para Kadiv, Para Kepala Rutan, Dekan dari berbagai Universitas, Kepala Kejaksaan dan Kepolisian serta beberapa undangan lainnya. *tatungoneal-HUMAS