Jakarta, WARTA-BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasiona, Enny Nurbaningsih, adakan rapat internal yang terkait dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan dilingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, kegiatan yang berlangsung diruang rapat pimpinan  Lt. I Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional  Kemenkumham, mengagendkaan pembentukan satuan tugas (SATGAS) Sistem Pengendalian intern Pemerintah dilingkungan kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jum’at (6/3).

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian intern Pemerintah merupakan suatu sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah diseluruh Republik Indonesia sebab sistem pengendalian intern merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh jajaran pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun  dasar dari pelaksanaan SPIP adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 yang ditetapkan tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Upaya ini dibentuk agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu setiap elemen yang terlibat, baik itu pejabat atau bawahan sekalipun harus memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah, tandasnya.

Kemudian sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasionaol, Sadikin Sabirin, yang hadir dalam pertemuan tersebut juga memberikan penjelasan lebih pada penekanan kinerja pegawai. Menurut beliau  bahwa tujuan diterapkannya  SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008, yaitu: Untuk tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara; Untuk keandalan Pelaporan keuangan; Untuk pengamanan aset negara; serta Untuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan keterkaitan unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan terdiri dari lima unsur, yakni yaitu: (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian resiko, (3) kegiatan Pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, dan (5) pemantauan pengendalian intern.

Kelima unsur tersebut bersifat integral dan tidak berdiri sendiri, melainkan saling kait mengait antar unsur yang satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh, unsur lingkungan pengendalian akan berpengaruh kepada unsur penilaian resiko. Semakin rendah/buruk kualitas lingkungan pengendalian pada suatu satker, maka akan semakin tinggi/banyak risiko yang terdapat di dalam satker dimaksud. Demikian pula sebaliknya, semakin tinggi/baik kualitas lingkungan pengendalian, akan semakin rendah/sedikit risiko yang dihadapi satker. Keterkaitan unsur penilaian risiko dengan unsur Kegiatan pengendalian,  adalah bahwa semakin banyak resiko yang teridentifikasi pada suatu satker, akan semakin banyak kegiatan pengendalian yang harus dirancang dan dilaksanakan, demikan pula sebaliknya. Kegiatan-kegiatan Pengendalian yang dirancang berdasarkan hasil pemetaan resiko tersebut, wajib diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pegawai yang terlibat di dalamnya. Rancangan kegiatan pengendalian beserta pelaksanaannya harus dipantau selama tahun berjalan dan dievaluasi pada akhir tahun, untuk dijadikan umpan balikdalam menyempurnakan desain pengendalian intern tahun berikutnya, jelasnya

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Pusrenkumnas, Agus Subandriyo, Kapusluh, Audy Murfy, bebera pejabat Eslon III serta panitia pengadaan dan disekapati dalam pertemuan tersebut untuk dibentuk Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan terdiri atas para pejabat eselon III dilingkungan BPHN.*tatungoneal

Kegiatan ini akhiri dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sadikin Sabirin. *tatungoneal