Bali, BPHN – Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 s.d 28 September 2012 mengadakan kegiatan Dialog Nasional Perencanaan Pembangunan Nasional 2015-2019 di Bali. Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Wicipto Setiadi selaku kepala BPHN menyampaikan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini bagi BPHN melalui Program Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional tahun 2012, untuk memberikan masukan konsep dan strategi pembangunan hukum nasional yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengaha Nasional Tahap III (2015-2019).”Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang dilaksanakan BPHN untuk memperoleh masukan guna mengelaborasi strategi penjabaran perencanaan pembangunan hukum nasional ke dalam bahasa perencanaan strategis yang komprehensif dan dapat dioperasionalkan dalam bentuk program” ungkap Kepala BPHN. Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Adnan Buyung Nasution, Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Romli Atmasasmita. Masing-masing narasumber membahas perencanaan pembangunan hukum bidang kelembagaan dan penegakan hukum; bidang pembaharuan materi hukum; bidang pelayanan hukum; dan bidang kesadaran hukum masyarakat dan aparatur.
Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan tersebut untuk melakukan pembaharuan struktur lembaga-lembaga penegakah hukum beserta kewenangannya masing-masing sehingga dapat lebih efektif dan tidak tumpang tindih, menyusun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan lingkungan dengan memperhatikan konsep green constitution, green budget dan green legislation; menyusun peraturan perundang-undangan baik nasional maupun daerah yang mencerminkan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang mencerminkan plurarisme hukum, hak ulayat dan penguatan kearifan local (local wisdom); menerapan standar manajemen mutu untuk mengakselerasi tercapainya kualitas layanan dan sediaan data/ informasi publik (misalnya lembaga penyedia informasi itu didorong dan secara bertahap diharuskan menjalankan prinsip-prinsip ISO), Penyusunan dan pelaksanaan SOP terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM).[rja]