Cegah Penyebaran Covid-19, BPHN Akan Lakukan Rapid Test pada Pegawai

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan rapid test bagi pegawai untuk mengetahui siapa saja yang berpotensi menyebarkan Covid-19 dan melakukan tindakan pencegahan agar penyebarannya tidak semakin meluas. Untuk tahap awal, rapid test dilakukan pada ASN serta pegawai honorer di lingkungan BPHN dengan kriteria tertentu.

Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto mengatakan, sekalipun BPHN telah menerapkan kebijakan Work from Home (WFH), deteksi dini dengan alat rapid test dilakukan sebagai langkah memutus penularan Covid-19 karena hasil diagnosis tes tersebut dapat digunakan untuk menentukan siapa saja yang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rapid test di sini hanya sebagai skrining dan bukan untuk mendiagnosa Covid-19.

“BPHN mendapatkan bantuan alat rapid test untuk memeriksa pegawai yang berpotensi terpapar Covid-19. Secara teknis, Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 BPHN yang terbentuk awal Maret lalu, menentukan prioritas pegawai yang akan dilakukan pengetesan,” kata Kepala BPHN, dalam rapat video teleconference bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta Satgas Covid-19 BPHN, Selasa (21/4) malam.

Dikarenakan pemeriksaan rapid test tidak dapat dilakukan serentak, kriteria pegawai yang diprioritaskan diantaranya Orang dalam Pengawasan (ODP), pegawai yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien dalam Pengawasan (PDP) atau bahkan positif Covid-19, serta pegawai dengan risiko tertular paling tinggi seperti dokter dan petugas kesehatan di Klinik BPHN, petugas keamanan, maupun petugas kebersihan.

“Sekalipun hasil rapid test negatif, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sekitar 7-14 hari kedepan dan disarankan tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sekalipun tanpa mengalami gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) dan merasa sehat,” sambung Kepala BPHN.

Terhadap pegawai yang belum masuk dilakukan rapid test, BPHN menghimbau untuk tetap melakukan pelaporan mandiri setiap harinya mengenai kondisi kesehatannya. Bila muncul gejala Covid-19, seperti batuk, demam, sesak napas, pegawai diminta jujur melaporkan kondisi kesehatannya agar dapat dilakukan pemantauan oleh dokter dan petugas kesehatan di lingkungan BPHN. Selain itu, tetap lakukan pencegahan dengan rajin membasuh tangan dengan sabun atau sanitizer, melakukan physical distancing, menjaga daya tahan tubuh, dan tetap #dirumahaja bila tidak ada keperluan yang mendesak.