Naskah Akademik  (NA) sangat dibutuhkan bagi setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk bagi RUU Pengesahan Konvensi atau Perjanjian Internasional.  Demikian di antara kesimpulan hasil kegiatan Capacity Building Penyusunan NA yang dilaksanakan Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, BPHN di Jakarta, 9-10 Desember 2009.

Untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berbasis riset, maka dukungan NA dari suatu rancangan peraturan perundang-undangan menjadi suatu keharusan. Walau demikian, ada beberapa Peraturan Perundang-undangan —seperti,  RUU RAPBN, dan PP yang secara jelas diperintahkan oleh UU nya— yang hanya memerlukan penjelasan secara lebih singkat, jika  dibandingkan dengan format pada Pedoman Penyusunan NA dalam Permenkumham No. M.HH-01.PP.01.01.

Kegiatan Capacity Building ini diikuti oleh para staf, pejabat struktural dan pejabat fungsional BPHN dan dipandu oleh empat orang narasumber yang merangkap sebagai pengajar, yaitu: Prof. Ahmad M. Ramli, Prof. Bagir Manan, Dr. Wicipto Setiadi dan Prof. Hikmahanto Juwana. Selain diisi dengan pemaparan narasumber dan diskusi, kegiatan ini juga diikuti dengan pelatihan singkat menyusun NA. Target dari capacity building penyusunan NA ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan SDM serta memantapkan kemampuan menyusun NA yang ideal di kalangan internal BPHN.

Adapun materi yang disajikan dalam kegiatan capacity building ini di antaranya adalah:
- Mengapa harus ada Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis dalam sebuah Naskah Akademik; Metode Penelitian dalam Penyusunan Naskah Akademik; Pelibatan Stakeholder dalam Penyusunan Naskah Akademik (yang disampaikan pada sesi pertama oleh Prof. Ahmad M. Ramli).
- Perlunya Bab tentang asas-asas yang digunakan penyusunan norma (yang disampaikan pada sesi kedua oleh Prof. Bagir Manan).
- Penuangan analisis tentang keterkaitan materi muatan dengan hukum positif yang dibutuhkan dalam rangka harmonisasi (yang disampaikan pada sesi ketiga oleh Dr. Wicipto Setiadi).
- Perlukah sebuah RUU/Keppres Pengesahan Konvensi/Perjanjian Internasional dudukung oleh naskah akademik; format yang ideal bagi penyusunan NA Pengesahan Konvensi atau Perjanjian Internasional (yang disampaikan pada sesi keempat oleh Prof. Hikmahanto Juwana.

Dalam kesempatan terakhir, secara khusus Hikmahanto Juwana memberikan pesan agar kegiatan semacam ini terus dilanjutkan dalam rangka peningkatan pengetahuan penyusunan NA, tidak hanya bagi internal SDM BPHN, namun juga kepada SDM di luar BPHN yang berkepentingan, terutama di kalangan kementerian dan lembaga di lingkungan Pemerintah. Khusus mengenai format NA RUU Pengesahan Konvensi Internasional, kata Hikmahanto, sangat penting untuk dirumuskan mengingat ke depan Indonesia diprediksi akan lebih banyak lagi meratifikasi konvensi atau perjanjian Internasional. Sementara fenomena yang terjadi banyak ratifikasi perjanjian internasional kurang didukung oleh kajian mengenai kondisi faktual serta manfaat bagi Indonesia . (na_pusren)