Jakarta, BPHN.go.id – Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi ASN sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Sekalipun ASN terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebanyakan tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi bersangkutan.

Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Riesyana Nelwandhanie mengatakan, bahwa penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya merupakan pembinaan terhadap ASN agar yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan tidak mengulangi serta memperbaiki di kemudian hari. Sayangnya, penegakan hukuman disiplin maupun sanksi administratif tersebut seringkali tidak ditegakan sendiri oleh pimpinan pada instansi bersangkutan.

“Mau tidak mau, suka atau tidak suka, Pimpinan harus lakukan penegakan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar,” kata Riesyana, dalam acara Sosialisasi Prosedur Penjatuhan Hukdis dan Sanksi Administratif di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/10) di aula lt. IV gedung BPHN – Jakarta Timur.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur secara detil terkait dengan kewajiban dan larangan bagi ASN. Setidaknya ada 17 kewajiban dan 15 larangan bagi ASN, yang apabila dilanggar ASN bersangkutan diancam dengan hukuman disiplin. Dalam Pasal 7 ayat (1) ketentuan tersebut, jelas disebutkan tiga jenis hukuman disiplin, yakni terdiiri dari hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat.

Dikatakan Riesyana, Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepaga ASN yang melakukan pelanggaran displin, tanpa terkecuali. Sebab, apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin, merujuk ketentuan Pasal 21 PP Nomor 53 Tahun 2010, pejabat tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

“Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Riesyana.

Manfaatkan Teknologi

Sejak September 2018 kemarin, 11 Unit Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan perhitungan tunjangan kinerja (tunkir) berdasarkan isian Jurnal Harian pada Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG) Kemenkumham. Bersamaan dengan itu pula, Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham, kata Riesyana, akan mengawasi kinerja seluruh pegawai terutama terkait dengan kewajiban masuk kerja (absen) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Dengan terintegrasinya absensi dan Jurnal Harian pada SIMPEG, kami (Biro Kepegawaian,- red) akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap Pimpinan atau pejabat yang tidak melakukan penegakan hukuman disiplin pegawai,” kata Riesyana.

Secara teknis, Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham memang akan semakin mudah untuk melacak kinerja ASN Kemenkumham. Bila ditemukan ASN terbukti, misalnya tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, namun ASN bersangkutan tidak dijatuhi hukuman disiplin, Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham lebih mudah melacak dan melakukan konfirmasi kepada atasan langsung.

“Atau bagian Kepegawaian masing-masing instansi bisa memberi rekomendasi kepada Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham terkait pembiaran terhadap pelanggaran hukuman disiplin,” kata Riesyana.

Patut diketahui, Data Hukuman Dispilin Tingkat Berat Tahun 2017, yang dihimpun Biro Kepegawaian Setjen Kemenkumham, tercatat total 141 kasus pelanggaran disiplin. Ada 10 jenis pelanggaran disiplin terbanyak, yaitu: absensi (66 kasus); narkotika (45 kasus); korupsi/pungli (10 kasus); lalai dalam tugas (8 kasus); selingkuh (3 kasus); penyalahgunaan wewenang (3 kasus); penganiayaan WBP (2 kasus); pelanggaran yang berakibat negatif bagi negara (2 kasus); pencabulan (1 kasus); dan penipuan (1 kasus).

Masih sama dengan tahun lalu, kasus pelanggaran disiplin per Januari – Mei 2018, yang terbanyak terkait dengan absensi (23 kasus). Sementara, kasus pelanggaran disiplin selanjutnya terkait: narkotika (8 kasus); penyalahgunaan wewenang (8 kasus); kurir narkotika (4 kasus); penghasutan (1 kasus); dan ijazah palsu (1 kasus).

Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ, dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa kinerja ASN menjadi sorotan utama oleh publik. Hal ini tentunya berkaitan dengan citra institusi, di mana semakin tinggi kinerja maka masyarakat tentu akan menilai positif. Memang tidak bisa dipungkiri, masih ditemukan adanya ASN yang tidak melakukan pekerjaannya dengan baik. Namun, dengan pengawasan dan monitoring dari berbagai pihak, Audy meyakini kinerja ASN akan lebih baik kedepannya.

“Saya harap semua ASN dapat meningkatkan etos kerja dan disiplin. Peningkatan disiplin ini sudah lama kita dengungkan, dan ini berkaitan dengan kinerja yang kita hasilkan,” kata Audy.

Acara Sosialisasi Prosedur Penjatuhan Hukdis dan Sanksi Administratif di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang digelar hari ini, diikuti oleh seluruh pegawai/ASN di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mulai dari Pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah JFT Penyuluh Hukum dan adik-adik CPNS Kemenkumham Angkatan 2017. Pelibatan seluruh jajaran dalam acara ini dimaksudkan agar tidak ada lagi pegawai yang berdalih dengan alasan tidak tahu aturan, kewajiban, dan larangan bagi pegawai/ASN.

image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari