Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Forum Tanggapan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum, Rabu (6/3) di Aula lt.4 gedung BPHN – Jakarta Timur. Forum ini menghadirkan sejumlah Kementerian/Lembaga untuk mengkonfirmasi rekomendasi yang disampaikan apakah telah ditindaklanjuti atau belum.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Liestiarini Wulandari mengatakan, forum ini merupakan pertemuan lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada 4 desember 2018 dan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi pada 20 Februari 2019 lalu. . Dalam forum tersebut, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN menyampaikan rekomendasi yang dihasilkan 12 Kelompok Kerja (Pokja) selama periode 2016-2018 kepada Biro Hukum K/L. Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden (KSP), dan sejumlah Kementerian Koordinator antara lain Kemenkopolhukam dan Kemenko Perekonomian serta Bappennas.

“Terdapat 759 peraturan perundang-undangan yang telah di evaluasi 12 Pokja. Harapannya rangkaian kegiatan ini mampu memberikan masukan atas hasil evaluasi dan rekan-rekan dari K/L terkait mampu menyampaikan apa saja guna mewujudkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum” kata Lies mengawali sambutannya.

9 K/L yang hadir dalam pertemuan, kemudian memberikan tanggapan atas hasil rekomendasi yang disampaikan BPHN sebelumnya. Secara garis besar, K/L sepakat dengan rekomendasi BPHN, misalnya dari Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial (DJSN), serta Kementerian Pertanian. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri sebagian K/L ‘kurang sejalan’ dengan apa yang telah direkomendasikan.

Sebagai informasi, Forum tanggapan yang digelar hari ini merupakan forum kedua dari total empat forum tanggapan yang akan dilaksanakan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN. Forum ini akan dilanjutkan dengan kegiatan Forum Pemantauan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni dan November mendatang.

Pada forum yang kedua hari ini,  diikuti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Restorasi Gambut, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Pertanian.

“Terhadap tanggapan yang berbeda dengan apa yang telah direkomendasikan BPHN, sementara kami tampung dan hasil dari forum tanggapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Lies. (Yay/NR/NNP)