Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Standar Layanan Bantuan Hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Standar Layanan ini diharapkan lebih memberikan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan dalam hal misalnya terjadi penyimpangan pemberian bantuan hukum.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, advokat yang bernaung pada Organisasi Bantuan Hukum adalah advokat yang istimewa. Sebab, separuh dari niat mereka berpraktik di dunia kepengacaraan adalah membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPHN memberikan apresiasi dengan mengucurkan anggaran bantuan hukum terhadap Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terverifikasi.

“Pemberian bantuan hukum harus diselenggarakan dengan memenuhi Standar Minimum yang layak sehingga perlu adanya suatu rumusan terkait konsep Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum,” kata Prof R. Benny, dalam FGD “Pembentukan Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum dan Sinergitas antara Advokat, Paralegal, dan Penyuluh Hukum”, Jumat (15/2) di Aula BPHN – Jakarta Timur.

Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum, lanjut Prof R. Benny, akan menjadi pedoman bagi advokat yang bernaung pada Organisasi Bantuan Hukum. Sejauh ini, konsep Standar Layanan Bantuan Hukum mencakup layanan litigasi maupun non-litigasi, yang dimulai dari tahap permohonan bantuan hukum hingga kasus itu berkekuatan hukum tetap. BPHN sendiri masih terus menyempurnakan konsep ini dengan meminta masukan dari stakeholder agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan manfaat pengaturan ini.

Hingga saat ini, tercatat ada 524 Organisasi Bantuan Hukum telah terakreditasi dan terverifikasi, dengan total advokat sebanyak 2.557 advokat. Jumlah advokat tersebut, kata Prof R. Benny, masih sangat minim dibanding dengan jumlah penduduk, di tambah sebaran Organisasi Bantuan Hukum pada Kabupaten/Kota belum merata. Dari 514 Kabupaten/Kota, baru 512 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Organisasi Bantuan Hukum di wilayahnya.

“Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum ini mengarahkan Organisasi Bantuan Hukum untuk melaksanakan kegiatan bantuan hukum kepada orang miskin sesuai dengan pedoman standar layanan yang nantinya akan dirumuskan bersama,” kata Prof R. Benny.

Penyusunan konsep Standar Layanan Bantuan Hukum masih terus disempurnakan. Selain melibatkan organsisasi profesi advokat, misalnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), BPHN juga melibatkan kalangan penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Selain itu, BPHN turut meminta masukan dari Kementerian/Lembaga, antara lain Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri serta masyarakat sipil maupun LSM.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, M Yunus Affan mengatakan, BPHN akan menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum. Dalam pengalamannya, Yunus khawatir ada perlakuan yang berbeda dari advokat kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat tidak mampu. Padahal, baik UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maupun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, melarang advokat menelantarkan klien yang meminta bantuan hukum.

“Masyarakat tidak mampu yang mendapatkan bantuan hukum gratis tidak cukup mengucapkan terima kasih ketika dilayani dengan baik, mereka akan berlinang air mata karena terharu,” kata Yunus.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi upaya BPHN yang telah menginisasi pembuatan Standar Layanan Bantuan Hukum. Namun sebelum pada tahap itu, Isnur usul agar BPHN memetakan permasalahan yang dialami Organisasi Bantuan Hukum dengan tujuan mendapatkan gambaran kondisi di lapangan.

“Bagi kami, jangan sampai uang (anggaran bantuan hukum) itu disalahgunakan. Ini bagian dari memastikan uang anggaran bantuan hukum digunakan dengan benar dan optimal,” kata Isnur.

Isnur berpendapat, kerja advokat sekalipun mereka bernaung di bawah Organisasi Bantuan Hukum adalah kerja yang mandiri. Kemandirian dalam konteks ini, kata Isnur, misalnya terkait cara kerja atau ‘gaya’ advokat. Ambil contoh, advokat memiliki strategi dan kebiasaa masing-masing dalam menempuh upaya hukum yang akan ditempuh ketika membela klien, baik melalui jalur upaya hukum biasa ataupun menggelar aksi. Sehingga jangan sampai, Standar Layanan Bantuan Hukum itu nantinya masuk terlalu dalam hingga ke ranah yang sepatutnya menjadi bagian kerja advokat yang bebas dari intevensi.

Menurut Isnur, Standar Layanan Minimum Bantuan Hukum lebih tepat dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagai pedoman Organisasi Bantuan Hukum. Dalam pengaturannya, BPHN mesti detil mengatur layanan standar yang wajib diberikan kepada masyarakat pencari keadilan, baik litigasi maupun non-litigasi.

“Dalam hal Konsultasi Hukum, perlu standar minimum misalnya, harus dilakukan tahapan menggali peristiwa hukum, memeriksa bukti-bukti perkara, memberikan pendapat hukum. Sebisa mungkin, klien mendapatkan pendapat hukum. Mereka berhak mendapatkan respon dan advokat wajib berikan advice awal yang cepat untuk dia (klien),” kata Isnur.

image host image host image host image host image host image host image host image host image host

(Erna Priliasari/ Nanda Narendra)