Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun metode monitoring dan evaluasi (monev) terkait tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum. Instrumen ini akan dipakai untuk melihat apakah rekomendasi BPHN kepada Kementerian/Lembaga terkait telah ditindaklanjuti atau belum.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto menjelaskan, dalam kurun waktu tiga tahun ini, BPHN melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional telah menganalisis 759 peraturan perundang-undangan di mana 184 peraturan perundang-undangan memiliki urgensi yang tinggi untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait. Hasil analisis dan evaluasi tersebut berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan apakah diubah, dicabut atau dipertahankan.

Rekomendasi-rekomendasi ini perlu kami informasikan kembali kepada para pemangku kebijakan (Kementerian/Lembaga) yang terkait, untuk ditindaklanjuti,” kata Prof R. Benny, saat membuka Rapat Pra Monitoring dan Evaluasi Hukum Pelaksanaan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2019, Selasa (12/2) di Ruang Rapat lt.2 BPHN.

Sebagai siklus yang mendukung penataan regulasi, lanjut Prof R. Benny, monitoring dan evaluasi (monev) merupakan sarana pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan BPHN. Kegiatan monitoring ke Kementerian/Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan rekomendasi, diharapkan dapat memberikan gambaran serta informasi terkait hal-hal apa yang menjadi tindak lanjut atas rekomendasi yang sedang atau telah dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.

“Analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan dilakukan tidak hanya untuk memperbaiki materi hukum yang ada (existing), tetapi untuk perbaikan terhadap sistem hukum yang mencakup materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum serta kesadaran hukum masyarakat,” kata Prof R. Benny.

Hadir sebagai narasumber, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara pada Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI), Tri Widodo Wahyu Utomo mengatakan, proses monev merupakan bentuk antisipasi terhadap dampak buruk suatu regulasi. LAN-RI sendiri telah mempunyai instrumen monev bernama Indikator Kualitas Kebijakan (IKK). IKK merupakan portal instrumen monev berbasis teknologi informasi yang dapat diakses setiap Kementerian/Lembaga serta daerah. Hasil akhir IKK adalah Nilai Indeks Kualitas Kebijakan.

Prinsipnya Kementerian/Lembaga serta daerah akan melakukan self assessment kebijakan melalui website tersebut dan dapat diakses ketika periode penilaian IKK,” kata Tri.

Kedepannya, lanjut Tri, perlu dibuat agenda seperti membangun komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga serta daerah dalam penataan regulasi, monitoring dan evaluasi pada level institusional, bukan hanya pada level individu peraturan dan terakhir menilai dukungan sebuah peraturan terhadap pengarusutamaan bidang pembangunan tertentu seperti HAM, gender, lingkungan, kemiskinan, dll.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Liestiarini Wulandari mengatakan, pengalaman LAN-RI dalam menyusun instrumen monitoring dan evaluasi dapat menjadi role model bagi Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN dalam menyusun instrumen monev.

“Diharapkan kedepan akan terus ada sinergitas antara LAN-RI dan BPHN,” kata Lies.

image host image host image host image host image host

(Erna Priliasari/Nanda Narendra)