BPHN Susun Alur Pemanfaatan Hasil Evaluasi Regulasi di Internal Pemerintah

Jakarta, BPHN.go.id – Rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum dapat dimanfaatkan sebagai usulan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun diperlukan alur proses atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas bagi para pemangku kepentingan atau stakeholder sehingga menjadi komitmen bersama bagi pemerintah dalam melaksanakan penataan regulasi.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto mengatakan, siklus penyusunan undang-undang telah disempurnakan dengan munculnya satu tahapan baru, yakni tahap pemantauan dan peninjauan atau yang juga dikenal sebagai analisis dan evaluasi hukum. Selain dimanfaatkan sebagai usulan Prolegnas, Pasal 95A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, memberi konsekuensi di mana hasil rekomendasi BPHN sepatutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga (K/L) serta Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terkait.

“Karena Standar Operasional Prosedur (SOP) belum disusun, rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum baru dapat ditindaklanjuti dalam forum tanggapan,” kata Kepala BPHN, dalam Konsinyering Penyusunan SOP Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Jumat (28/8) di Hotel Aryaduta Jakarta.

Alur SOP mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum, kata Kepala BPHN, sudah masuk tahap finalisasi. Secara ringkas, alur SOP ini dimulai dari penentuan rekomendasi analisis dan evaluasi berdasarkan kategori sangat mendesak (top urgent) dan mendesak (urgent) serta hasil audit hukum. Kemudian, K/L serta LPNK yang terlibat menindaklanjuti rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang dituangkan ke dalam Daftar Rekomendasi yang Ditindaklanjuti.

Untuk memastikan rekomendasi itu ditindaklanjuti, BPHN kemudian melakukan pemantauan dan peninjauan rekomendasi di pertengahan tahun yang dilaporkan di dalam Daftar Tindak Lanjut Pelaksanaan Rekomendasi K/L dan LPNK. Kepala BPHN mengatakan, pada tahap akhir, Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan rencana aksi berupa pemantapan dan penetapan tindak lanjut hasil rekomendasi dan perencanaan regulasi berupa Prolegnas atau Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres).

“Alur SOP ini menjelaskan urutan dan alur kerja, wewenang dan tanggung jawab stakeholder terkait dan menciptakan ukuran standar kerja dan menjadi acuan untuk evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Analis Hukum,” kata Kepala BPHN.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Liestiarini Wulandari mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu poin revisi peraturan tersebut, yakni hasil analisis dan evaluasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi usulan Prolegnas Jangka Menengah atau Progsun PP dan Perpres.

“Dalam usulan perubahan Perpres Nomor 87 Tahun 2014, akan diatur Bab khusus yang mengatur Pemantauan dan Peninjauan Terhadap Undang-Undang,” kata Lies. (NNP)