Jakarta Humas,

Peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari pendidikan karena melalui pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Untuk mencampai hal tersebut tak henti-hentinya Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Penyuluhan Hukum terus menerus memberikan penyuluhan kepada masyarakat terutama pada generasi muda.

Dan pelajar SMKN 10 Jakarta Timur disuluhkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang lebih dikenal dengan sebutan Bullying di sekolah. Demikian disampaikan Kepala Sub Bidang. Penyuluhan Hukum dan Tidak Langsung, Aris Wahyudi, SE., SH memberi sambutan kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Jakarta Timur,Jumat, (28/9/).

 

"Pembekalakan Hukum untuk pelajar SMKN 10 merupakan upaya untuk menggaungkan dan membudayakan sadar hukum bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda di negeri ini, Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pelajar juga dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di sekolah dan umumnya di lingkungan masyarakat dan negara.” ujarnya.

 

Kepala SMKN 10, Aminah, M.Pd, mengatakan penyuluhan hukum ini maksud dan tujuannya untuk meningkatkan kesadaran siswa dan siswi kalangan sekolah tentang Narkoba dan Tindak Kekerasan (Bullying) serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, wawasan peserta siswa-siswi dan staf pengajar/guru pendamping. Selain itu juga kegiatan penyuluhan hukum diharapkan menjadikan peserta yang nantinya mampu sebagai agen penyambung informasi kepada siswa/siswi lainnya.

 

 

Menurut Pejabat Penyuluh Hukum Madya BPHN, Ridwan, SH., S.IP, MH, Pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pelajar dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan negara.

 

 

”Masa Remaja merupakan salah satu fase perubahan yang kritis bagi manusia baik fisik maupun psikis. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi dirinya dalam proses perubahan tersebut. “Penyebabnya bisa oleh karena faktor keluarga, lingkungan, pergaulan, media komunikasi, media hiburan, pengaruh globalisasi, serta kurangnya pemahaman tentang peraturan hukum yang berlaku dan faktor lainnya.”ujarnya

 

Hal lain yang menjadi keprihatinan kita bersama adalah saat ini  Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Peredaran narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja melainkan juga anak-anak, sistem penegakkan hukum di Indonesia yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat (bandar/gembong) narkoba, modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang, lembaga pemasyarakatan yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

Disebutkan pula jenis narkoba oleh Ridwan, seperti ganja, kokain, ekstasi, dan opium, serta jenis baru dari narkoba. Hingga saat ini BNN telah menemukan 60 jenis zat NPS terbaru yang beredar di Indonesia diantaranya adalah Blue Saphirre yang merupakan senyawa sintetik turunan katinon berbentuk kristal warna putih yang memiliki efek samping bagi penggunanya seperti perasaan euforia, agresif, gelisah, pusing, halusinasi, bahkan pada dosis yang lebih tinggi bisa menyebabkan kejang, stroke hingga koma.

 

Selain itu ada tembakau Cap Gorilla yaitu tembakau biasa yang disemprot oleh zat sintetik narkotika yang memiliki efek samping mirip dengan ganja bagi penggunanya seperti perasaan tenang, badan terasa mengambang, dan berhalusinasi. Ada pula jenis narkoba  yang paling terbaru dan lebih berbahaya dari heroin yaitu Flakka yang menyebabkan efek samping bagi penggunanya seperti zombie, berhalusinasi, rasa cemas, psikosis, insomnia, paranoid, hingga kematian.

Sebagai penutup, Ridwan menyampaikan kesimpulannya bahwa permasalahan narkotika adalah tanggung jawab bersama karena bahaya penyalahgunaan narkotika yang berujung pada penghancuran negara, menyebabkan lost generation, dan memperpendek usia manusia, oleh karenanya Upaya preventif jauh lebih efektif daripada penindakan, dan diharapkan dengan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika akan menjadi benteng terhadap pengaruh yang semakin gencar mengancam untuk seseorang terlibat maupun pengguna narkotika. Ditekan pada para pelajar SMKN 10 untuk tidak mendekati ataupun coba-coba pada Narkoba, tutup Ridwan.

 

Sesi kedua yang disampaikan oleh Pejabat Penyuluh Madya Hukum BPHN, Giyanto, SH.,MH mengharapkan adanya proses penegakan hukum untuk para pelaku bullying terhadap anak-anak dan remaja. Berdasarkan UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  “Setiap anak berhak mendapat tempat yang layak. Bisa di keluarga, suatu daerah, lingkungan teman-teman atau sekolah, dan sebagainya. Kalau terjadi kasus bullying, karena ini menjadi satu persoalan yang serius. Itu sama halnya dengan mematikan perkembangan anak tersebut”.

Bullying merupakan suatu aksi atau serangkaian aksi negatif yang seringkali agresif dan manipulatif, dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap orang lain atau beberapa orang selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Pelaku biasanya mencuri-curi kesempatan dalam melakukan aksinya, dan bermaksud membuat orang lain merasa tidak nyaman/terganggu, sedangkan korban biasanya juga menyadari bahwa aksi ini akan berulang menimpanya.

Bullying memiliki dampak yang sangat negatif. Mulai dari bullying secara verbal, fisik, sampai psikis. Karena Bullyingg sangat bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 , maka pelaku bulying bisa ditindak secara pidana. Sehingga tidak ada anak yang merasa di-bullying lagi.

 “Harus ada orang yang bertanggung jawab jika terjadinya bullying. Persoalannya, untuk sekarang ini belum ada pengawasan ketat semacam itu, masih banyak yang dibiarkan.

 

Sehingga anak begitu mudah mem-bullying temannya, mereka jadi bebas. Pengawasan tidak hanya untuk bullying, tapi juga narkoba, pornografi, dan sebagainya. Selalu ingat bahwa orang yang melakukan bullying, berarti dia andil melakukan penggerusan terhadap generasi. Diharapkan di SMKN 10 tidak terjadi Bullying. Jika merasa di-bullying Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan bullying kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929, tandas Giyanto *tatung Oneal