Untuk mengganti KUHP kolonial menjadi KUHP nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mensosialisasikan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Widi Asmoro, SH, M.Hum (Mewakili Kepala BPHN, DR. Wicipto Setiadi, SH, MH) mengatakan dalam mengawali perubahan RUU KUHP, naskah akademik diperlukan sebagai dasar pembentukannya.
Menurutnya ketentuan KUHP yang saat ini dibuat merupakan peninggalan masa kolonial Belanda. “Secara filosofis, yuridis dan sosiologis terdapat beberapa bagian KUHP kita yang tidak lagi sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini,” jelas Widi Asmoro, SH, M.Hum, dalam acara sosialisasi draft naskah akademik RUU KUHP yang diselenggarakan BPHN, Selasa (2/11), di Inna Garuda Jogja.
Seperti diketahui upaya penggantian KUHP produk kolonial tersebut sudah mulai dilakukan sejak 80-an. Bahkan upaya perubahan tersebut telah dimasukkan dalam program legislasi nasional periode 2004-2009. Bahkan RUU KUHP menjadi RUU prioritas untuk dibahas di DPR sekaligus pemerintah pada 2010 ini.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan banyak masukan dari berbagai pihak mengenai isi KUHP yang baru agar memperkaya substansinya. Sebab UU itu disusun tidak hanya dipertanggungjawabkan secara akademis, namun juga menjamin peraturan tersebut memenuhi nilai filosofis, yuridis, sosiologis, dan aspek lainnya.
Dengan demikian naskah akademik dapat menjadi potret dari permasalahan hukum yang hendak diselesaikan dengan pengaturan dari sisi akademis atau kepakaran. (ft)