BPHN Selenggarakan Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum
Jakarta - BPHN.GO.ID. Dalam rangka pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan Konsinyering Pembinaan Penyuluh Hukum dengan agenda Sidang Pleno Penilaian dan Penetapan Angka kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Hotel 101 Bogor sejak tanggal 26 sampai dengan 28 November 2020. 
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris BPHN Audy Murfi beserta jajarannya, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias beserta jajarannya serta perwakilan dari Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluhan Hukum dan Sekretariat Tim Wilayah. 
Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof R Benny Riyanto melalui aplikasi zoom memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Kapusluhbankum beserta jajarannya dan seluruh anggota tim penilai yang tetap produktif dan bertanggung jawab penuh untuk melakukan penilaian walapun sedang dilanda pandemic covid 19. 
“Saya apresiasi semangat rekan – rekan semua dalam menjalankan amanat untuk melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Hukum demi mewujudkan kualitas dan profesionalitas JF PH,” ungkap Kepala BPHN.
Selain itu, saya apresiasi upaya rekan-rekan di Pusluhbankum yang telah berinovasi dengan membangun Sistem Informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dapat diakses melalui laman luhkum.bphn.go.id dan telah melakukan pengembangan berupa penambahan fitur Aplikasi Penilaian angka kredit yang akan segera digunakan oleh seluruh JF Penyuluh Hukum dalam mengajukan penilaian angka kredit.
“Pemanfaatan teknologi bagi JF Penyuluh Hukum merupakan salah satu upaya BPHN untuk mewujukan Revolusi Digital sebagai perwujudan dari amanat Menteri Hukum dan HAM,” ungkap Kepala BPHN.
Dengan adanya aplikasi ini, tentu saja memudahkan tugas BPHN sebagai instansi pembina dalam melakukan penilaian angka kredit. 
“Dengan aplikasi, tentu saja tim penilai nantinya bisa bekerja darimana saja, tanpa harus membuka berkas manual yang menumpuk, belum lagi berdebu serta berkas yang telah berpindah tangan dan beresiko terpapar covid 19,” ungkap Kepala BPHN. 
Oleh karena itu, saya berharap aplikasi tersebut dapat segera di launching dan di implementasikan, kita harus berani berbenah dan mengubah pola kerja seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, tegas Kepala BPHN.
Senada dengan Kepala BPHN, Kapusluhbankum menyampaikan bahwa, trend pengajuan Penilaian Angka Kredit setiap tahun selalu bertambah. Seperti di tahun 2020 ini, di periode I, sebanyak 114 JF Penyuluh Hukum dan di periode II sebanyak 140 JF Penyuluhan Hukum telah mengajukan penilaian angka kredit. Selain itu kondisi pandemic covid 19 saat ini mendorong kita untuk terus berinovasi.
“Sepanjang tahun ini, kita kebut prosesnya, dan harapannya bisa segera digunakan oleh seluruh JF Penyuluh Hukum di Indonesia,” ungkap Kapusluhbankum. Tentu saja, kedepannya nanti tetap dibutuhkan perawatan dan pengembangan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPHN menyampaikan teman – teman JF Penyuluh Hukum untuk terus berinovasi dalam melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum. “Saat ini, media teknologi terus berkembang, oleh karena itu, banyak media yang bisa digunakan dalam melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum,“ ungkap Sekretaris BPHN.
Keterkaitan dengan temuan – temuan dalam penilaian angka kredit kiranya berikan penilaian secara proporsional dan profesional, namun dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan tujuan dan harapan semakin berkembangnya Penyuluh Hukum dengan disertai profesionalitas yang tinggi, tutup sekretaris BPHN.