BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Forum Tanggapan pada tanggal 14 Juli 2020, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Forum Pemantauan untuk membahas lebih lanjut mengenai tanggapan atas rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Hukum yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual di ruang rapat Analisa dan Evaluasi lantai II Gedung BPHN (08/09).
Adapun beberapa rekomendasi tesebut menyasar beberapa regulasi antara lain, Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tentunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala BPHN, Prof. R. Benny Riyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepala perwakilan Kementerian/LPNK yang telah menghadiri kegiatan ini secara virtual. “Alhamdulillah, kita masih diberikan Kesehatan, bisa beraktivitas walaupun secara virtual, namun tidak mengurangi kualitas pertemuan kita,” ungkap Kepala BPHN.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN menyatakan bahwa intisari dari pertemuan ini adalah adanya feedback dari tiap Kementerian/LPNK atas rekomendasi yang kami sampaikan sebelumnya dan sudah sejauh mana rekomendasi di tindaklanjuti.
“Kami berharap, hasil rekomendasi kami dapat ditindaklanjuti secara serius demi pembangunan hukum nasional,” tegas Kepala BPHN. Upaya membangun sinergi didalam menindaklanjuti rekomendasi menjadi penting, oleh karena itu peran Kementerian/Lembaga dalam menjadi salah satu faktor kunci dalam mewujudkan penataan regulasi, tambah Kepala BPHN.
“Tahun ini juga sedang disusun SOP tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang merupakan respon terhadap UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam pasal 95Adan 95B menyebutkan adanya Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU,“ ungkap Kepala BPHN.
Dengan adanya SOP tersebut, kegiatan penataan regulasi ini akan lebih terstruktur dan jelas dari output yang hendak dicapai dan semata-mata untuk mewujudkan pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik, tutup Kepala BPHN. *(Humas BPHN)
Adapun beberapa rekomendasi tesebut menyasar beberapa regulasi antara lain, Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tentunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala BPHN, Prof. R. Benny Riyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepala perwakilan Kementerian/LPNK yang telah menghadiri kegiatan ini secara virtual. “Alhamdulillah, kita masih diberikan Kesehatan, bisa beraktivitas walaupun secara virtual, namun tidak mengurangi kualitas pertemuan kita,” ungkap Kepala BPHN.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPHN menyatakan bahwa intisari dari pertemuan ini adalah adanya feedback dari tiap Kementerian/LPNK atas rekomendasi yang kami sampaikan sebelumnya dan sudah sejauh mana rekomendasi di tindaklanjuti.
“Kami berharap, hasil rekomendasi kami dapat ditindaklanjuti secara serius demi pembangunan hukum nasional,” tegas Kepala BPHN. Upaya membangun sinergi didalam menindaklanjuti rekomendasi menjadi penting, oleh karena itu peran Kementerian/Lembaga dalam menjadi salah satu faktor kunci dalam mewujudkan penataan regulasi, tambah Kepala BPHN.
“Tahun ini juga sedang disusun SOP tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi yang merupakan respon terhadap UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam pasal 95Adan 95B menyebutkan adanya Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU,“ ungkap Kepala BPHN.
Dengan adanya SOP tersebut, kegiatan penataan regulasi ini akan lebih terstruktur dan jelas dari output yang hendak dicapai dan semata-mata untuk mewujudkan pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik, tutup Kepala BPHN. *(Humas BPHN)