Jakarta, WARTA BPHN.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih, yang didampingi oleh Sekretaris, Danan Purnomo, mengundang seluruh pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum untuk berdialog yang terkait dengan Penyuluhan Hukum dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan kualitas profesional PNS yang menjalankan tugas penyuluhan hukum, Selasa (5/1)

Dalam sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan “Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Untuk itu, seorang penyuluh hukum diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat

Selain hal tersebut, beliau juga menjabarkan secara rinci mengenai jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh. Di katakan “Jabatan fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum; Dan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum terdiri :

1.    Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama;

2.    Penyuluh Hukum Ahli Madya;

3.    Penyuluh Hukum Ahli Utama.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, merupakan satu-satunya institusi yang diberi kewenangan dalam penilaian angka kredit bagi para Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dituntut setiap usul penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada lampiran I Permen PAN dan RB No. 3 Tahun 2014.

Mengingat hal tersebut, Beliau menekankan pada Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Penyuluh Ahli Utama di lingkungan BPHN, untuk lebih memperkaya diri dengan berbagai displin ilmu, berinovasi, dan selalu mengikuti dinamika yang berkembang pada masyarakat. Dan berlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah tantangan tugas seorang penyuluh hukum untuk lebih mempernyiapkan dirinya semaksimal mungkin.

BPHN berkeinginan mempunyai penyuluh-penyuluh yang handal, yang dapat memberikan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Untuk BPHN akan menyiapkan kegiatan yang menyangkut kebutuhan tersebut, seperti kegiatan publik speaking, kegiatan CLE dan lain sebagainya yang berkaitan dengan komunikasi. Untuk itu, bagi para Jabatan Fungsional Ahli Pertama diharapkan selalu aktif dalam forum-forum yang dilakukan oleh pusat-pusat sebagai wahana pembekalan diri. diharapkan kegiatan tersebut akan membentuk para penyuluh hukum yang dapat memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat sesuai dengan visi misi yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pungkas beliau.

Kegiatan yang dihadiri kurang lebih empat puluh peserta tersebut ditutup dengan penjelasan dari Sekretaris Badan mengenai fasilitasi pendukung kegiatan penyuluhan hukum dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audi Murfy. *tatungoneal