BPHN.GO.ID – Jakarta. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah nadi perekonomian sebuah negara dan pengelolaannya memerlukan ketelitian dan kecermatan yang luar biasa. Kualitas pengelolaan anggaran menjadi tolok ukur penting dalam menjaga keseimbangan fiskal dan efektivitas program-program pemerintah.

 

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkomitmen kuat dalam memastikan pengelolaan anggaran tetap optimal dan berperan aktif dalam meningkatkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Upaya BPHN tersebut mendapatkan pengakuan melalui penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V Kementerian Keuangan.

 

BPHN menerima anugerah sebagai Satuan Kerja (Satker) Lingkup KPPN Jakarta V dengan Nilai Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA Terbaik Semester I Tahun Anggaran 2023 dari 230 Satuan Kerja mitra KPPN Jakarta V pada Rabu (13/09/2023). Penghargaan yang diberikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran serta Anugerah Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2023 di Aula Lantai 3 KPPN Jakarta V ini diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Jakarta V, Yovi Chandra.

 

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan ini. "Kami bersyukur atas penghargaan yang diberikan oleh KPPN Jakarta V. Ini adalah bukti nyata dari komitmen dan kerja keras tim BPHN dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan dengan baik. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di masa mendatang," jelas Widodo.

 

Penghargaan yang diterima langsung oleh Koordinator Keuangan Sekretariat BPHN, Tuyono, menambah deretan prestasi BPHN, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Pada tahun 2020 BPHN sebagai Unit Utama Peringkat Terbaik II (kedua), Tahun 2021 Peringkat Terbaik II (kedua), Tahun 2022 Peringkat Terbaik Pertama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Sebagai informasi, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), dengan tujuan untuk menilai sejauh mana kualitas pelaksanaan anggaran belanja oleh Kementerian atau Lembaga, meliputi aspek kualitas perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan hasil dari pelaksanaan anggaran.

 

Terdapat delapan indikator untuk menentukan formula dan bobot nilai IKPA, antara lain Indikator Revisi DIPA, Indikator Deviasi Halaman III DIPA, Indikator Penyerapan Anggaran, Indikator Belanja Kontraktual, Indikator Penyelesaian Tagihan, Indikator Pengelolaan UP dan TUP, Indikator Dispensasi SPM serta Indikator Capaian Output.

 

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa dengan komitmen kuat dan kerja keras, pengelolaan anggaran yang berkualitas adalah hal yang dapat dicapai. Semangat untuk terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program-program pemerintah adalah modal penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (HUMAS BPHN)