Jakarta, BPHN.go.id - Awal tahun 2019, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) fokus melakukan pemetaan terhadap isu yang mengemuka terkait bantuan hukum. Dalam rapat yang digelar Kamis (3/1), Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto menyoroti sejumlah hal untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya menilai perlu pengawasan lebih intens terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos akreditasi,” kata Prof R. Benny.

Untuk sekedar informasi, BPHN baru-baru ini merilis daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dinyatakan lolos verifikasi. Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2019-2021, terdapat 524 OBH yang dinyatakan lulus verifikasi.

Penilaian verifikasi dan akreditasi OBH melibatkan Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum atau ‘Panitia 7’. Panitia 7 terdiri dari Kepala BPHN selaku ketua merangkap anggota, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo selaku sekretaris merangkap anggota. Kemudian, lima orang anggota, yakni Taswem Tarib (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Periode 2011-2012), Choky R Ramadhan (Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia/Mappi FHUI), Yosep Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Kartini Istikomah (Komisioner Ombudsman RI Periode 2011-2016), dan Asfinawati (Ketua YLBHI).

Tim 7 dibantu oleh Kelompok Kerja Pusat (BPHN) dan Kelompok Kerja Daerah (Kanwil) dengan metode verifikasi secara administrasi dan faktual lapangan. Hasil verifikasi tersebut diteruskan kepada Tim 7 untuk penetapan kelulusan dan akreditasi. Penetapan kelulusan dilakukan secara mendetail dan memeriksa secara substansial terhadap seluruh dokumen OBH.

“Disamping itu, saya minta untuk didalami kembali mengenai regulasi terkait bantuan hukum. Kira-kira adakah yang perlu untuk direvisi,” kata Prof R. Benny.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penyuluhan Bantuan Hukum, Djoko Pudjirahardjo didampingi Kasubbid Program Bantuan Hukum, Masan Nurpian telah memetakan sejumlah hal krusial untuk segera diselesaikan sepanjang tahun 2019. Beberapa diantaranya terkait dengan tindak lanjut Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang telah dibatalkan salah satu pasalnya oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, BPHN akan mengkaji perlunya Surat Edaran Kepala BPHN tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum. Surat Edaran tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan bantuan hukum di daerah.

image host image host image host image host image host image host 

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari