BPHN Paparkan Sejumlah Inovasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi di Hadapan Tim Evaluator
Jakarta, 9 Juni 2020 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI tengah menjalani serangkaian proses untuk ditetapkan sebagai satuan kerja (Satker) berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Salah satu tahapan yang mesti dilalui adalah penilaian mandiri yang dilakukan Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian Hukum dan HAM untuk melihat kualitas pembangunan yang telah dilakukan.
Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, BPHN berkomitmen tinggi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Komitmen ini tercermin dari berbagai upaya strategis yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir seperti meningkatkan pelayanan strategis dalam hal ini fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum berupa pembinaan pengelolaan informasi hukum serta kerja sama penyuluhan dan bantuan hukum.
“BPHN berupaya memastikan terwujudnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan akses terhadap keadilan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Kepala BPHN, dalam paparannya dihadapan Tim Penilai Internal Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (9/6) melalui sarana video telekonferensi.
Dalam sesi wawancara evaluasi pembangunan ZI menuju WBK, Kepala BPHN juga memaparkan secara rinci langkah strategis yang telah dilakukan terkait 6 (enam) area perubahan WBK, mulai dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik. Dari serangkaian hal tersebut, Kepala BPHN menekankan pada inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja. 
Inovasi berbasis teknologi informasi sebagian merupakan inovasi baru maupun pengembangan dari basis sebelumnya. Aplikasi ini dirancang agar mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi baik untuk kalangan internal maupun yang dapat dipergunakan langsung oleh masyarakat. Dari 6 (enam) inovasi, 4 (empat) inovasi diantaranya memiliki fitur yang dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat, antara lain aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), Aplikasi Partisipasiku, dan aplikasi Legal Smart Channel (LSC).
“Seluruh aplikasi yang dibangun  BPHN akan diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Kepala BPHN. 
BPHN sebelumnya mencanangkan pembangunan ZI menuju WBK pada 19 Februari 2020 yang ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan ZI. Setelah melakukan pembangunan ZI di internal, tahapan selanjutnya adalah penilaian internal oleh TPI yang beranggotakan para auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. TPI bertugas melakukan penilaian atas upaya pembangunan ZI yang dilakukan BPHN serta memberikan rekomendasi kepada Kepala BPHN apakah layak mendapatkan predikat menuju WBK. 
“BPHN terus berupaya agar dapat ditetapkan sebagai Satker berpredikat WBK. Mudah-mudahan langkah dan upaya strategis yang telah dilakukan dapat dinilai dan memenuhi syarat penetapan satker berpredikat WBK,” pungkas Kepala BPHN.