BPHN Menuju 'Zero Tolerance' Birokrasi Anti-KKN

Jakarta, BPHN.go.id - BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan zero tolerance terhadap praktik KKN dalam pelaksanaan birokrasi. Komitmen ini disampaikan oleh Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ saat memberi amanat pada Apel Pagi, Senin (17/2) di Aula lt. 4 gedung BPHN Cililitan - Jakarta Timur.

Audy menyampaikan, pengaturan terkait tindakan anti KKN sudah cukup komprehensif hanya saja kondisi di lapangan masih saja tumbuh praktik-praktik KKN. Bila merujuk hasil penelitian dari Transparency International Indonesia (TII) tentang Indeks Anti Korupsi (IPK) Indonesia, tahun 2019 IPK Indonesia naik dua poin menjadi 40 dan menempati ranking ke-85 dari sebelumnya peringkat ke-89.

Meski mengalami kenaikan, Audy meminta agar seluruh jajaran BPHN melihat dari perspektif yang lain karena TII mencatat ada beberapa sektor yang masih harus diperbaiki, yakni pengendalian pemerintah terhadap korupsi, korupsi birokrasi, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat eksekutif. Sektor-sektor yang disebutkan tersebut memiliki skor yang masih rendah.

"BPHN dalam waktu dekat akan mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Untuk itu, kita harus berkomitmen untuk tidak melakukan praktik KKN dan mengindari bentuk-bentuk tindakan koruptif antara lain gratifikasi dan pungutan liar (pungli)," kata Audy.

Lebih lanjut, Audy juga mengingatkan, selain membutuhkan komitmen dari segenap jajaran, upaya mengurangi praktik KKN di lingkungan BPHN juga dapat diminimalisasi melalui penyelenggaraan birokrasi yang sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tentunya dengan dukungan dan semangat yang tinggi dari unsur pimpinan.

"Mari bersama-sama mewujudkan Zero Tolerance terhadap praktik KKN di lingkungan BPHN," tutup Audy. (NNP)