Jakarta, WARTA-BPHN

Ketua Tim Pengkajian Peraturan Kolonial, Prof. Sunaryati Hartono, SH, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan tim ini harus jiwai oleh semangat tinggi, mengingat waktu yang tersedia cukup pendek, ujar guru besar Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu (16/9)

Selain itu beliau juga mengharapkan bahwa tim ini dapat menginventarisir peraturan-peraturan peninggalan kolonial, lain dari pada itu harapannya, adalah bukan hanya menghitung jumlah peraturan kolonial yang ada namun sekaligus mengganti peraturan peninggalan tersebut dengan peraturan yang dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional sudah sewajarnya memberikan koreksi terhadap peraturan yang sudah tidak relevan tersebut, tambahnya

Juga menurut beliau, “ buat apa harus mengetahui jumlah perataruan kolonial yang masih berlaku, sebaiknya peraturan atau bidang apa yang harus diganti peraturan tersebut, yang dianggap sudah tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Lain dari itu, beliau berharap pula tim ini dapat mempelajari materi hukumnya, sehingga dapat menganalisa dan mengganti peraturan tersebut”.*tatungoneal