Jakarta, BPHN - BPHN menerima kunjungan kerja DPRD Kota Cirebon pada hari Rabu, 25 Februari 2015. Rombongan DPRD kota Cirebon berjumlah 15 orang, diterima BPHN yang dalam hal ini diwakili oleh Pusat Perencanaan dan Pembangunan Hukum Nasional.
Dalam kunjungan kerja tersebut, DPRD Kota Cirebon menyampaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan Program Pembentukan Perda dan penyusunan Naskah Akademik. Pemahaman tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan penyusunan Naskah Akademik ini sangat penting bagi anggota dewan untuk dapat mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Perda didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemeritah Nomor 87 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Program Pembentukan Perda disusun dengan memperhatikan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat di daerah.
Terkait dengan Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, dijelaskan pula bahwa Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik adalah bagian tak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah. Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah tentang permasalahan yang akan diatur dalam Peraturan Daerah. Untuk Rancangan Perda tertentu, yang tidak ada Naskah Akademiknya, maka disertai dengan Penjelasan atau keterangan. Dengan adanya Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, Peraturan Daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas. (Tim Prolegda)