BPHN Lakukan Penguatan Kepada Pegawai dalam Pembangunan ZI Menuju WBK Dan WBBM
BPHN.GO.ID - Jakarta, Dalam rangka persiapan menghadapi evaluasi WBK/WBBM Tahun 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Tim Penilai Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Kegiatan penguatan kepada Pegawai BPHN dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di Aula Moedjono BPHN yang dihadiri narasumber Jufri Rahman selaku Plt Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kemenpan RB (10/09).
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi salah satu satuan kerja yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Untuk itu BPHN terus berbenah diri memperbaiki Komponen Pengungkit (Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,) dan Komponen Hasil.
Untuk diketahui pada tahapan selanjutnya Tim Penilai Nasional akan melakukan Survei eksternal online, Desk & Field Evaluasi (Evaluasi secara online & sampling verifikasi lapangan ), Panel Penilaian TPN, dan Penetapan Predikat.
Dalam sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan sudah sejauh mana upaya - upaya yang dilakukan oleh BPHN untuk memperoleh Predikat WBK/WBBM. “Perlu kami sampaikan bahwa untuk kepentingan survei eksternal online yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional, BPHN juga telah menginput 102 responden ke website survei online Kemenpan RB pada aplikasi SHPRBZI (https://shprbzi.menpan.go.id). Responden yang diinput untuk dimintakan survei adalah pengguna layanan Bantuan Hukum, pengguna layanan JDIHN, pengguna layanan konsultasi hukum, dan pengguna layanan permohonan penyelarasan naskah akademik” jelas Kepala BPHN Prof.Benny Riyanto saat membuka kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut Jufri Rahman menyampaikan apa saja yang boleh (Do’s) dan tidak boleh dilakukan (Don’t’s) dalam Pembangunan Zona Integritas. “Jangan pembangunan ZI dilakukan untuk mengejar reward atau peningkatan tunjangan kinerja sehingga tujuan pembangunan ZI terkait akselerasi sasaran Reformasi Birokrasi tidak terwujud, Pembangunan ZI dilakukan tanpa memperhatikan masukan dari stakeholder sehingga pembangunan ZI tidak berdampak pada persepsi stakeholder,” pesan Jufri Rahman dalam arahannya. 
Oleh karena itu, terus berbenah dan maksimalkan pelayanan, demi terwujudnya Zona Integritas WBK/WBB di BPHN, tutup Jufri Rahman. (Humas BPHN)