BPHN Lakukan Monev Kegiatan Penyelenggaraan Program Pembinaan Hukum Nasional Pada Kanwil Kemenkumham

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) laksanakan Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Penyelenggaraan Program Pembinaan Hukum Nasional Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (12/8). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto di dampingi oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPHN. Kegiatan Monev dilaksanakan secara virtual dan akan dilaksanakan secara berkala yang dibagi menjadi 3 wilayah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kinerja Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2020.

 

Program Pembinaan Hukum Nasional Kegiatan Penyelenggaraan Pembinaan Hukum Diwilayah ada 6 program antara lain Kegiatan Bantuan Hukum Ligitasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Pengawasan dan Pelaksanaan Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah, Fasilitasi Perencanaan dan Pembentukan Produk Hukum di Daerah, Serta Layanan Informasi Hukum Melalui Sistem JDIHN. Dalam kegiatan monev tersebut para Pimpinan Tinggi Pratama di BPHN berkomunikasi langsung dengan para Kepala Divisi yang hadir dalam giat tersebut.

 

Sebagai informasi pada tahun 2020, target kinerja Kanwil Unit BPHN yaitu terintegrasinya dokumen hukum daerah dalam database dokumen hukum nasional dengan ukuran keberhasilan bertambahnya jumlah anggota jdihn di tingkat daerah yang terintegrasi, kemudian tersedianya perpustakaan hukum online disetiap kanwil dengan ukuran keberhasilan pemanfaatan aplikasi ILDIS/JDIH Kanwil untuk layanan Perpustakaan hukum online dilingkungan Kanwil , Analisis dan evaluasi produk hukum daerah terkait pemberdayaan UMKM dan atau cipta lapangan kerja dengan ukuran keberhasilan tersusunnya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi produk hukum daerah, serta Pengawasan dan perluasan pelaksanaan bantuan hukum dengan ukuran keberhasilan terlaksananya monev pelaksanaan bantuan hukum.

 

Dalam kesempatan tersebut Kapusluhbankum menyampaikan bahwa perlu ada dorongan oleh Kanwil Kemenkumham kepada OBH agar maksimal dalam kegiatan bantuan hukum baik litigasi mupun non litigasi. “Komunikasi yang intens dan harus selalu dimonitor agar serapannya dapat maksimal. Selain itu Tim Pengawas Daerah juga harus melakukan verifikasi dengan teliti agar tidak ada double payment untuk kasus yang sama dalam pencairan anggaran bantuan hukum baik anggaran APBD maupun APBN. Bila ada temuan maka OBH akan diminta mengembalikan uang tersebut,” tegas Kapusluhbankum.

 

Selain itu juga, Kartiko Nurintias menyampaikan beberapa hal seputar Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, bahwa mengingat kondisi pandemi covid 19, ada beberapa kebijakan terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum. “Kondisi Covid 19 saat ini mungkin kami akan mencoba beberapa skenario, apakah bisa dilakukan secara virtual atau tidak nanti akan kami update, tutupnya.

 

Menyambung Kapusluhbankum, “Peran Kanwil sangat dominan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu ada peningkatan kompetensi bagi seluruh tenaga Perancang yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga peran kanwil dalam pembentukan perda itu perlu di perkuat” Kata Djoko Pudjirahardjo Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional.

 

Senada dengan kapusluhbankum, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Liestiarini Wulandari menyampaikan, dalam melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi di wilayah, peran kantor wilayah begitu besar, sehingga disampaikan agar dapat memanfaatkan pedoman yang telah ditetapkan dan juga saat ini BPHN sedang mengembangkan Sistem Aplikasi E-vadata yang nantinya juga dapat digunakan oleh kanwil dalam melakukan kegiatan analisa dan evaluasi.

 

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Kapus AE, menyampaikan informasi bahwa dalam melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum. “Dasar hukum dari jabatan fungsional Analis Hukum adalah PermenPAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum dan saat ini sedang disiapkan peraturan teknis yang mendukung kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum. ***(Humas BPHN)