Bengkulu, BPHN.go.id- salah satu tujuan dari JDIHN adalah menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, oleh karenanya pengelola JDIH perlu  diisi oleh SDM yang terlatih agar mampu mendukung program JDIH terintegrasi, dan pemerintah dalam hal ini harus membantu kesiapan seluruh sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (pengelola).

 

“Jalan tolnya sudah ada, tinggal informasi dan dokumen hukumnya diinput, sehingga pusat dan daerah mudah mengakses informasi dan dokumen hukum ketika di butuhkan,” demikian disampaikan Theodrik Simorangkir, Pustakawan Utama, saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan JDIH di Provinsi Bengkulu, selama 2 hari (19-20/2). 

 

Kegiatan Monev dilakukan terhadap pengelolaan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, dan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.  Pada dasarnya pelaksanaan Monev ini merupakan amanat dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. 

 

“Monev dilaksanakan secara berkala setiap 6 bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN” ujar Artiningsih, Kepala Bidang Jaringan Informarsi Hukum, BPHN. 

 

Lebih lanjut Artiningsih menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan Monev JDIH adalah untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIHN. 

Selain itu Artiningsih menyampaikan bahwa jumlah Anggota JDIHN saat ini sebanyak 1.610 Anggota JDIH se-Indonesia, dan dari hasil pemetaan, belum semuanya terintegrasi.

 

Di Provinsi Bengkulu sendiri terdapat 28 anggota JDIHN dan baru ada 8 anggota yang sudah membuat website JDIH. Dari 8 anggota tersebut baru 2 yang terintegrasi dengan portal JDIHN.

“untuk itu kita dorong semua Anggota JDIHN agar dapat membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi (website JDIH) yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN,” ungkap Artiningsih.

 

Turut hadir bersama Artiningsih dan Theodrik, Kepala Subbidang Penerbitan dan Publikasi Hukum, Retno Widodo.  

Retno Widodo mengatakan, sesuai dengan Perpres 33/2012 Pasal 5 ayat (3) bahwa Pemerintah Provinsi bertindak sebagai Pusat JDIH di wilayahnya, untuk itu peran Pemerintah Provinsi dalam pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHnya harus lebih ditingkatkan lagi.

 

Asisten III Pemkot Bengkulu Muhammad Husni yang didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Hilman Fuadi dan Kabag Hukum Abdul Rais menyampaikan apresiasi kepada tim BPHN yang datang untuk memantau perkembangan JDIH di Kota Bengkulu.

“Merupakan semangat Pemerintah Kota Bengkulu untuk terus mengembangkan pelayanan publik terintegrasi, dan dalam waktu dekat Mall Pelayanan Publik akan dibangun di Kota Bengkulu,” ucap M. Husni.

Dalam Kesempatan yang sama, Kabag Hukum Abdul Rais menyampaikan, JDIH Kota Bengkulu salah satu JDIH di Provinsi Bengkulu yang sudah terintegrasi dengan JDIH nasional.

“Dibanding kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu lebih dulu terintegrasi dengan portal Pusat JDIHN. Produk hukum, seperti Perda dan Perwal, ada di sana. Ini merupakan pedoman dan bukti otentik dalam menjalankan pemerintahan yang tertib dan berkesinambungan. Produk hukum tersebut bisa diakses di jdih.bengkulukota.go.id,” kata Abdul Rais.

Ia juga menyampaikan, Pemkot setiap bulan rutin menyosialisasikan produk hukum ke 9 kecamatan di Kota Bengkulu.

 

 

 

(Erna Priliasari/Retno Widodo/Nanda Narendra Putra)